KPK Yakin Jerat Korporasi dalam Kasus E-KTP

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memaksimalkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara dengan pelaku tindak pidana korporasi, terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP

Dalam hal ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang optimis bisa menjerat sejumlah perusahaan besar yang disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

"Kami sedang pelajari, penyidik sudah ditatar agar mereka lihat lagi. Apa bisa kami lakukan, kalau ikut mainstream-nya dan Perma, itu bisa," kata Saut dikonfirmasi, Jumat 10 Maret 2017.

Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Al Muzzammil PKS Minta Doa

Sebelumnya dalam surat dakwaan dua mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Irman dan Sugiharto terdapat sejumlah nama-nama besar korporasi yang diduga ikut terlibat dan terima uang korupsi e-KTP.

Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP

Mereka sarakan kasus korupsi e-KTP sebaiknya dipercayakan kepada KPK.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2017