KPK Pantang Mundur Usut Nama-nama 'Besar' Korupsi E-KTP

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif (kiri) dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif memastikan, bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadan e-KTP yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. Hal tersebut, dikatakan Laode merujuk banyak nama yang disebutkan jaksa penuntut umum KPK dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP

"Jadi kita lihat saja, kalau dia (terbukti dalam persidangan) turut serta (melakukan), tentunya harus diproses," kata Laode dikonfirmasi awak media, Jumat 10 Maret 2017.

Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang menambahkan, pihaknya menyadari penuh berisiko membongkar kasus besar yang melibatkan banyak pihak, utamanya adalah elit parpol. Meski demikian, hukum menurut Saut, tetap harus ditegakkan.

Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP

"Jadi harus siap dong (diganggu banyak pihak) itu kan risiko pekerjaan kami. Yang penting tidak boleh arogan," kata Saut.

Saut sendiri meyakini penyidik dan jaksa KPK sudah memiliki bukti dan dasar yang kuat untuk menyebutkan nama-nama pejabat negara dalam dakwaan e-KTP. Karena itu akan dibuktikan di pengadilan seiring berjalannya proses persidangan itu.

Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Al Muzzammil PKS Minta Doa

Dia pun memastikan jaksa KPK telah menyiapkan sejumlah saksi untuk membuktikannya. Begitu juga dengan nama-nama yang muncul, akan dimintai keterangannya sebagai upaya pembuktian. "Karena menyebut nama seseorang itu penuh risiko, jadi jangan lupa hukum itu nggak boleh dendam, jadi kami akan pelajari betul ini," kata Saut.

Sebelumnya, Jaksa KPK mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan sekita 133 saksi guna membuktikan kasus megaskandal e-KTP ini. "Kami sudah sampaikan, kami (penyidik)  sudah periksa sekitar 294 saksi, (tapi) kami (jaksa) hanya akan hadirkan 133 saksi (di pengadilan)," kata Jaksa Irene Putri kepada awak media, Kamis kemarin usai membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.  

Menurut Irene, sebagaimana dakwaan yang dibacakan pihaknya, bawah kasus e-KTP bukan cuma menyentuh penggunaan uang proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Tapi jaksa KPK juga menyoalkan dugaan skandal pada proses sebelum dan saat pembahasan anggaran. "Karena dakwaan kami dari penganggaran, jadi kami akan panggil saksi-saksi terkait penganggaran (lebih dahulu)," ujarnya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya