Disebut di Dakwaan, Yasonna Siap jadi Saksi Kasus E-KTP

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • http://www.kemenkumham.go.id

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, disebut ikut menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP senilai USD84 ribu, ketika menjabat anggota Komisi II DPR RI. Terkait dengan hal ini, Yasonna merasa kaget karena namanya ada dalam dakwaan terdakwa korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang perdana kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis kemarin – yang mendakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP

Bagaimana reaksi Yasonna? "Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan dituduh menerima dana bancakan e- KTP," kata Yasonna, Jumat 10 Maret 2017.

Yasonna menegaskan, dirinya tak pernah menerima dana dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Bahkan, ia juga tidak pernah berhubungan dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa dalam kasus tersebut di luar rapat-rapat DPR.

Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP

"Saya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP, kecuali dalam rapat-rapat DPR," ujar Yasonna.

Politisi PDIP itu menambahkan, ketika proyek itu dibahas, justru partainya mengkritisi kebijakan e-KTP. Sampai saat ini, ia juga mengaku belum pernah didengarkan keterangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Al Muzzammil PKS Minta Doa

"Saya memang belum didengarkan karena memang ada tugas terkait dengan pertemuan saya dengan Menteri Kehakiman Hongkong untuk pengembalian aset bank Century," katanya.

Meski demikian, ia mengaku siap jika nantinya keterangannya dibutuhkan dalam persidangan.

"Anytime, saya selalu siap didengarkan keterangannya baik di persidangan maupun oleh penyidik," kata Yasonna. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya