KPK Diminta Usut Kasus E-KTP Sampai ke Akarnya

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id - Ketua Partai Nasdem Martin Manurung meminta KPK untuk serius menangani kasus e-KTP yang sangat merugikan negara serta harus mengusut kasus tersebut sampai tuntas ke akarnya.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Dia juga meminta kepada pemangkuan kepentingan untuk menghargai proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Termasuk, jangan ada intervensi dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

"Kami minta tidak ada intervensi, biarkan KPK melaksanakan tugas mereka," kata Martin di Medan, Jumat, 10 Maret 2017.

KPK Segera Rilis Dua Tersangka Baru Kasus E-KTP

Martin menjelaskan, keterlibatan sejumlah nama atau tokoh besar dalam kasus tersebut merupakan hal yang harus diungkap kepada masyarakat sebagai bagian dari penerapan asas keterbukaan informasi dan juga asas persamaan seluruh warga negara di hadapan hukum.

"Jangan sampai KPK tidak lagi dipercaya oleh masyarakat. Ini saatnya KPK menunjukkan kinerja mereka. Di mana mereka merupakan lembaga yang tidak bisa diintervensi dan tidak tebang pilih, " kata Martin.

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Ponakan Setya Novanto

Martin berharap KPK bekerja dengan objektif sesuai dengan fakta. Selain itu juga bekerja lebih baik lagi dari penegak hukum lainnya.

"Karena memang ranahnya mereka memberantas korupsi. Kalau sekadar OTT dari penyadapan, pihak penegak hukum selain KPK, pihak kepolisian dan Kejaksaan bisa melakukam hal itu," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor, Kamis, 9 Maret 2017.

Kedua terdakwa telah memutuskan menjadi saksi pelaku yang membantu penegak hukum atau justice collaborator guna membongkar persekongkolan yang mengarah pada perbuatan pidana. Sejumlah pejabat Kemendagri, anggota dan mantan anggota DPR, kemudian juga pejabat perusahaan yang terlibat dalam proyek e-KTP sudah diperiksa. Total sudah 283 saksi yang dipanggil KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya