Jaksa Akan Hadirkan Setya Novanto di Sidang Korupsi E-KTP

Ketua Umum Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • Eka Permadi

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putrie mengatakan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP selanjutnya, akan menghadirkan saksi terkait penganggaran terlebih dahulu.

Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP

"Karena dakwaan kita dari penganggaran jadi kita akan panggil saksi-saksi terkait penganggaran, bukan pelelangan, jadi kita mulai dari orang-orang yang mengurus penganggaran," ucap Irene di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis 9 Maret 2017.

Nama-nama tokoh politik yang diduga ikut menikmati uang haram itu pun nantinya juga akan dipanggil ke dalam persidangan, tak terkecuali Ketua DPR Setya Novanto. Kata dia, semua pihak yang terlibat tentunya akan dipanggil ke persidangan.

Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP

"Oh iya, kami akan hadirkan semua pihak yang terlibat dalam proses penganggaran termasuk Kementerian Keuangan. Kami akan panggil pihak yang berwenang, karena menurut saya ini kasus korupsi yang paling besar," jelasnya.

Dalam persidangan selanjutnya, Irene menyatakan, mereka (Kementerian Keuangan dan saksi-saksi) akan menjelaskan lebih rinci tentang materi perkara tersebut. 

Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Al Muzzammil PKS Minta Doa

Sementara itu, terkait persiapan sidang selanjutnya, pihak mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman selaku terdakwa mengaku tak memiliki persiapan khusus.

Mengingat agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi, pihak kedua terdakwa hanya menunggu informasi dari jaksa, siapa-siapa saja saksi yang akan diharuskan jaksa nantinya.

"Kita hanya menunggu informasi dari penuntut umum siapa yang akan dihadirkan sebagai saksi. Insya Allah doakan lancar saja," ucap pengacara kedua terdakwa, Soesilo Aribowo.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya