Novanto dan Anas Masih Ingat Pajak dari Kasus Korupsi E-KTP

Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri, Andi Agustinus alias Narogong, diungkapkan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering gelar pertemuan dengan beberapa anggota DPR periode 2009-2014, yaitu Muhammad Nazaruddin, Setya Novanto dan Anas Urbaningrum.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Pertemuan itu digagas Andi karena ketiganya merepresentasikan Partai Demokrat dan Partai Golkar untuk mendorong komisi II DPR menyetujui angaran proyek e-KTP. Bahkan, sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010, mereka sudah rencanakan pembagian fee setelah dana proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu cair. Meski telah membacaknya, tapi mereka masih ingat untuk membayar pajak proyek senilai 11,5 persen.

"Rencana angaran KTP elektronik kurang lebih Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak 11,5 persen (baru kemudian) dipergunakan (sejumlah hal)," kata Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat dakwaan atas dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang jadi terdakwa kasus korupsi e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

KPK Segera Rilis Dua Tersangka Baru Kasus E-KTP

Setelah dipotong pajak itulah, sisa anggaran proyek e-KTP dibelah menjadi tiga bagian. Pertama, sebesar 51 persen atau sejumlah Rp2.662.000.000.000, akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek.

"Sedangkan sisanya 49 persen atau Rp2.558.000.000.000 akan dibagi-bagikan," kata Jaksa Irene.

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Ponakan Setya Novanto

Pembagian itu dibacakan Irenen, dalah senilai 7 persen atau sejumlah Rp365.400.000.000 akan dibagikan ke pejabat Kemendagri, sedangkan 5 persen atau sebesar Rp261 miliar akan diberikan kepada Komisi II DPR.

"Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574.200.000.000. Sementara Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574.200.000.000," kata Jaksa Irene.

Sisanya, terang Irene, keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan 15 persen atau sejumlah Rp783.000.000.000. Selain kesepakatan mengenai pembagian keuntungan, dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa sebaiknya pelaksana atau rekanan proyek tersebut adalah BUMN agar mudah diatur.

Dalam perkara e-KTP, Sugiharto dan Irman sendiri selaku pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, didakwa Jaksa KPK telah memeperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya