Kasus Korupsi E-KTP, Auditor BPK Hanya Terima Rp80 Juta

Jaksa Penuntut Umum KPK dan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harusnya mengaudit kerugian negara terkait perkara korupsi yang diusut penegak hukum, ternyata ikut menerima uang hasil korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (e-KTP). Tetapi, nominalnya terbilang kecil bila dibanding pihak-pihak lain yang juga ikut menerima uang haram tersebut.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Demikian terungkap dari dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 9 Maret 2017, terhadap dua terdakwa kasus e-KTP, yaitu mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

"Wulung selaku Auditor BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (menerima) sejumlah Rp80 juta," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri, saat membacakan surat dakwaan.

KPK Segera Rilis Dua Tersangka Baru Kasus E-KTP

Setelah menerima pemberian uang Rp80 juta itu, Wulung kemudian memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil Kemendagri pada tahun 2010. Padahal tahun itulah dugaan korupsi proyek e-KTP mulai dilakukan.

Selain Auditor BPK, Jaksa Irene juga menyebut nama staf pada Kemendagri, Kemenkeu, Sekretariat Komisi II DPR, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang menggodok rencana untuk pembahasan tambahan anggaran penerapan e-KTP,  turut menerima uang panas e-KTP.

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Ponakan Setya Novanto

"Staf pada Sekretariat Komisi II DPR RI yang diberikan oleh terdakwa II (Irman), melalui Dwi Satuti Lilik sejumlah Rp25 Juta," kata Jaksa Irene.

Kemudian Ani Miryati, selaku Koordintor Wilayah (Korwil) III sosialisasi dan supervisi e-KTP, lanjut Jaksa Irene Putri, menerima uang hasil korupsi e-KTP sebesar Rp50 juta yang kemudian dibagikan kepada lima orang kordinator wilayah lainnya dengan rincian masing-masing Rp10 juta.

Dalam dakwaan, Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri didakwa Jaksa telah meperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam korupsi e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Adapun korupsinya diduga senilai Rp2,3 triliun. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya