Sudah Enam Bulan Blangko E-KTP Kosong di Makassar

Pelayanan perekaman data e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 9 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membutuhkan sedikitnya 50 ribu lembar blangko kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Kebutuhan blangko sebanyak itu karena banyak warga Makassar yang telah melakukan perekaman data, namun belum mendapatkan kartu e-KTP. Jumlahnya mencapai 24 ribu orang.

"Dua puluh empat ribu itu belum semua. Belum terhitung yang hilang, rusak, pindah, masuk. Itu semua harus dibuatkan. Tidak mungkin mereka bermukim di sini (Makassar) tapi masih menggunakan (KTP) yang lama," kata Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba, kepada VIVA.co.id pada Kamis, 9 Maret 2017.

Tim Detektor Makassar Temukan Ribuan Warga dengan Saturasi di Bawah 90

Dinas berupaya tetap memberikan pelayanan bagi warga, meski tanpa blangko e-KTP. Caranya dengan menerbitkan surat keterangan pengganti e-KTP yang fungsinya setara e-KTP. 

"Surat keterangan pengganti KTP elektronik itu cuma berlaku enam bulan. Kalau nanti blangko belum datang juga, harus diperpanjang kembali jika nanti masa berlakunya habis," ujarnya.

Diam-diam Jalan Tol Layang Pertama di Indonesia Timur Siap Beroperasi

Enam bulan tanpa blangko

Persoalan kekosongan blangko e-KTP, kata Nielma, sudah terjadi sekira enam bulan terakhir, yakni sejak September 2016. "Sudah sejak September (2016) itu sudah tidak ada. Tapi bukan hanya di Makassar, tapi di seluruh Indonesia juga, secara nasional," katanya.

Disdukcapil Kota Makassar rutin berkoordinasi tentang permasalahan itu. Informasi termutakhir, Kementerian Dalam Negeri berjanji menyalurkan blangko e-KTP untuk Kota Makassar pada akhir Maret 2017.

"Tapi sudah dua kali gagal lelang. Kami berdoa saja semoga cepat ada. Jadi sepanjang belum ada blangkonya, ya, pakai surat keterangan itu saja dulu," katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya