Tiga Konsorsium Bersekongkol di Tender Proyek e-KTP

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Adalah Andi Agustinus alias Agus Narogong, sosok dibalik kemenangan Konsorsium PNRI.

Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP

Namanya disebut dalam surat dakwaan terdakwa dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.

Dalam beberapa kesempatan, Andi Narogong ini dikenalkan oleh Terdakwa I, Irman, kepada Komisi II DPR RI untuk melaksanakan pengadaan proyek e-KTP. Andi pula yang bersedia memberikan jatah fee kepada dewan agar pembahasan anggaran proyek e-KTP sesuai rencana.

Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP

Benar saja, setelah anggaran diketok palu, Kemendagri kemudian melakukan lelang proyek e-KTP yang diikuti delapan konsorsium. Lelang proyek yang dianggarkan dari APBN murni senilai Rp5,9 triliun itu akhirnya dimenangkan Konsorsium PNRI.

Konsorsium ini terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT Sandhipala Arthapura, PT Len Industri (Persero), PT Quadra Solution.

Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Al Muzzammil PKS Minta Doa

Sebelum mengikuti proses lelang, Andi yang dikenal sebagai rekanan di Kemendagri itu melakukan beberapa kali di ruko miliknya di kawasan Fatmawati dengan beberapa orang, yang kemudian dia sebut sebagai 'Anggota Tim Fatmawati'.

Tim ini yang kemudian oleh Andi, digerakkan untuk mengatur konsorsium untuk mengikuti proses lelang proyek e-KTP.

"Proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan Konsorsium PNRI. Untuk itu dibentuk pula Konsorsium Astra Graphia dan Konsorsium Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping," kata Jaksa Irene Putrie saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, pemecahan tiga konsorsium ini dilakukan agar seluruh anggota Tim Fatmawati
dapat menjadi peserta lelang e-KTP. Karena sesuai ketentuan lelang pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga, minimal diikuti tiga peserta lelang.

Belakangan, keputusan Kemendagri yang memenangkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek e-KTP dipersoalkan. PT Lintas Bumi Lestari (Konsorsium Peruri dan PT Telkom Indonesia (Konsorsium Telkom) mengajukan keberatan atas ketetapan pemenang lelang.

Kuasa hukum Konsorsium Peruri, Handika Honggowongso juga mengadukan panitia lelang e-KTP ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena terindikasi melaukan kolusi dan persekongkolan dalam proses lelang proyek e-KTP.

Dalam putusannya, KPPU menyatakan Konsorsium PNRI dan Konsorsium Astra Graphia terbukti melakukan persekongkolan dan melakukan persaingan usaha tak sehat. KPPU menjatuhkan hukuman dua korporasi dengan membayar denda ke negara, masing-masing Konsorsium PNRI membayar Rp20 miliar dan Konsorsium Astra Graphia membayar denda ke negara sebesar Rp4 miliar.

Konsorsium PNRI keberatan dengan putusan ini. Mereka menggugat KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan mengabulkan keberatan PNRI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya