Dua Terdakwa Korupsi E-KTP Terancam 20 Tahun Penjara

Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto, masing-masing terancam pidana penjara selama 20 tahun penjara. Kedua mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri itu didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP

Dalam surat dakwaan KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017, proyek pengadaan e-KTP ini bersumber dari APBN tahun anggaran 2011-2012, dengan total kontrak proyek senilai Rp5,9 triliun. Proyek tersebut dikerjakan dengan sistem kontrak tahun jamak atau multiyears.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, terdakwa I, Irman, telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp2,7 miliar, US$877.700, dan SGD6.000. Sedangkan terdakwa II, Sugiharto, memperkaya diri sendiri sejumlah US$3.473.830.

Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP

"Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan dakwaan.

Terdakwa I selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri bersama-sama dengan terdakwa II selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP, telah mengarahkan pihak tertentu sebagai pemenang proyek e-KTP.

Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Al Muzzammil PKS Minta Doa

Terdakwa I mengenalkan seorang pengusaha penyedia barang dan jasa di Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Ketua Komisi II Burhanuddin Napitupulu sebagai bakal rekanan proyek e-KTP.

Menurut Jaksa, Terdakwa I meyakinkan dewan bahwa Andi Narogong ini merupakan pengusaha yang sudah terbiasa menjadi rekanan di Kemendagri. Andi juga bersedia memberikan sejumlah fee kepada anggota Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri, untuk kelancaran pembahasan anggaran proyek e-KTP.

"Terdakwa I mengarahkan Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk langsung berkoordinasi dengan Terdakwa II dalam menindaklanjuti rencana tersebut," ujarnya.

Singkat cerita, Andi Narogong dan timnya akhirnya sepakat mengarahkan Konsorsium PNRI, yang terdiri dari PT Sucofindo (Persero), PT Sandhipala Arthapura, PT Len Industri (Persero), PT Quadra Solution, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP.

Konsorsium PNRI menyisihkan 7 konsorsium yang mengikuti lelang proyek e-KTP. Panitia lelang yang diketuai Drajat Wisnu Setyawan memenangkan Konsorsium PNRI dengan angka penawaran Rp5,8 triliun.

"Dari rangkaian perbuatan para terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39-," terang Jaksa Irene. Data tersebut merupakan hasil penghitungan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Terdakwa I dan terdakwa II masing-masing terancam hukuman 20 tahun penjara. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya