- Eka Permadi
VIVA.co.id – Nama Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, disebut ikut menerima uang hasil korupsi e-KTP.
Dugaan keterlibatan Novanto terungkap saat JPU KPK, Irene Putri membacakan surat dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2017.
Jaksa menyebut, sebanyak 49 persen atau Rp2,5 triliun uang e-KTP dibagi-bagikan kepada pejabat Kemendagri, anggota Komisi II DPR, sampai Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto saat itu. Novanto bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga menerima sebesar 11 persen atau Rp574 miliar.
Saat dikonfirmasi kembali terkait dugaan keterlibatan dirinya dengan peristiwa mega korupsi ini, Novanto bersumpah tidak pernah menerima uang korupsi e-KTP sepeser pun.
"Saya bersumpah demi Allah saya tidak pernah menerima apa pun di e-KTP. Tidak satu rupiah pun," kata Novanto dalam acara Rakornis Korbid Kepartaian DPP Golkar, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.
Novanto juga membantah bila Partai Golkar menerima aliran dana korupsi e-KTP yang pernah disebutkan, Nazarudin.
"Kemarin ada yang menanyakan apakah betul partai Golkar pernah menerima Rp140 miliar dari saudara Nazarudin, saya demi Allah kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa saya tidak pernah menerima apa pun dari e-KTP," katanya.
Selai itu, Novanto membantah bila disebut pernah melakukan pertemuan dengan Nazarudin dan Anas Urbaningrum terkait e-KTP.
"Tidak ada pertemuan-pertemuan yang disampaikan di dakwaan yang sudah beredar sebelumnya," ujar Novanto.