Harga Blangko E-KTP Dimark-up Rp10 Ribu Per Keping

Berkas kasus korupsi proyek e-KTP mencapai 42 ribu halaman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP memang ditengarai cacat sejak dalam proses perencanaannya. Konsorsium PNRI diketahui menjadi pemenang tender proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan anggaran tahun jamak, yang dananya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2011-2012.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Dalam surat dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di persidangan, Kamis, 9 Maret 2017, Jaksa penuntut umum dari KPK, Irene Putrie mengatakan bahwa Konsorsium PNRI menandatangani proyek pengadaan e-KTP TA 2011-2012 pada 1 Juli 2011 senilai Rp5,9 triliun atau Rp5.841.896.144.993 (setelah dipotong pajak).

Proyek tersebut dikerjakan dengan mekanisme tahun jamak, dengan rincian pekerjaan tahun 2011 senilai Rp2,2 triliun dan nilai pekerjaan tahun 2012 senilai Rp3,5 triliun.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Tahun 2011, Konsorsium PNRI harus mengerjakan pengadaan blangko e-KTP berbasis chip sebanyak 67.015.400 keping di 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahun 2012 mengerjakan pengadaan blangko e-KTP sebanyak 105.000.000 keping di 300 kabupaten/kota.

"Selanjutnya terdakwa II (Sugiharto) memerintahkan Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama PNRI) untuk melakukan pekerjaan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak," kata Jaksa Irene Putrie di persidangan.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Dalam kontrak pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 juga diatur mengenai harga untuk pengadaan blangko e-KTP berbasis yang diajukan Konsorsium PNRI untuk satu keping blangko e-KTP berbasis chip seharga Rp16.000. Adapun kebutuhan blangko e-KTP tahun 2011-2012 sebanyak 172.015.400 keping.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, Jaksa mengungkapkan bahwa anggaran yang digunakan untuk membiayai proyek penerapan e-KTP tahun 2011-2012 terdapat selisih kemahalan harga sebagaimana yang tercantum dakam kontrak dengan harga yang sebenarnya.

"Jumlah uang yang dibayarkan terdakwa II kepada Konsorsium PNRI lebih mahal dibandingkan harga wajar atau harga riilnya," ujar Jaksa.

Adapun harga wajar atau riil pelaksanaan proyek e-KTP 2011-2012 sejumlah Rp2.626.110.155.007. Dengan rincian harga wajar untuk pengadaan 172.015.400 keping blangko e-KTP, termasuk pembelian material PET/PETG,chip, personalisasi dan distribusi setelah dipotong pajak senilai Rp821.757.994.655.

Untuk harga wajar atau riil pengadaan blangko e-KTP berdasarkan perhitungan KPK hanya Rp5.375 per keping. Dengan rincian harga PET/PETG adalah Rp628,71 per keping, harga chip Rp3.675 per keping, dan harga pekerjaan personalisasi Rp1.073 per keping.

Artinya, harga satu keping blangko e-KTP berbasis chip yang diajukan Konsorsium PNRI ini lebih mahal dari harga wajar yang telah dihitung KPK. Terdapat selisih kemahalan harga sekitar Rp10.625 per kepingnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya