Pelarangan Live Sidang E-KTP Kebiri Pemberantasan Korupsi

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) tanggapi pelarangan live sidang e-KTP
Sumber :
  • Eka Permadi

VIVA.co.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai, sikap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang melarang peliputan secara langsung sidang kasus korupsi e-KTP sudah kelewatan dan menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Kami memandang pelarangan siaran langsung sidang e-KTP tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Kejahatan korupsi sejajar dengan kejahatan terorisme," kata Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.

Menurut Yadi, pelarangan peliputan sidang e-KTP dikhawatirkan sebagai upaya menutupi sesuatu, sehingga sidang tidak berjalan dengan fair dan cenderung mengesampingkan rasa keadilan. Apa lagi, sidang e-KTP ini akan menyeret nama-nama besar di panggung politik nasional. 
KPK Segera Rilis Dua Tersangka Baru Kasus E-KTP
 
"Jangan sampai pelarangan ini justru menimbulkan masalah baru dan tidak terbongkarnya mega korupsi secara gamblang. Dan hanya melindungi tokoh tertentu," ujarnya.
Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Ponakan Setya Novanto
 
Ia menegaskan, para jurnalis yang akan melakukan peliputan secara live sidang e-KTP dilindungi oleh undang undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.
 
Sementara itu Sekretaris Jenderal IJTI, Indria Purnamahadi mendesak kepada majelis hakim pengadilan Tipikor untuk memperbolehkan para jurnalis melakukan peliputan sidang e-KTP dan menyiarkan secara langsung.  IJTI memandang kasus e-KTP sebagai korupsi yang merugikan negara dan rakyat. Kasus ini tidak ada hubungan dengan SARA dan layak diberitakan dengan sangat luas.
 
"Pers Indonesia berkewajiban memberitakan kasus e-KTP sesuai dengan kode etik jurnalistik, P3SPS serta prinsip hukum praduga tak bersalah," kata Indira. (mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya