49 Persen Anggaran Proyek e-KTP Dikorupsi Ramai-ramai

Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri, Andi Narogong, diduga pada Juli-Agustus 2010, melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR terutama Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin. Pertemuan ini terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berkas dakwaan di sidang perdana di Tipikor, Kamis, 9, Maret 2017. Dalam dakwaan, disebut DPR mulai melakukan pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2011 pada kurun Juli-Agustus 2010. Pembahasan RAPBN TA 2011 diantaranya terkait anggaran proyek penetapan e-KTP.

Jaksa menduga alasan bertemu Novanto, Anas, dan Nazaruddin karena ketiga anggota DPR tersebut representasi dari Partai Golkar dan Demokrat. Dua fraksi ini diyakini bisa mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran e-KTP.

KPK Segera Rilis Dua Tersangka Baru Kasus E-KTP

"Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, kemudian diperoleh kesepakatan bahwa DPR akan menyetujui anggaran pengadaan KTP elektronik sesuai grand design tahun 2010 yaitu senilai Rp5,9 triliun, yang proses pembahasannya akan dikawal Fraksi Partai Demokrat dan Golkar," kata jaksa KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.

Kemudian, sebagai kompensasi, disebut juga Andi Narogong akan memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Untuk merealisasikannya, Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin soal rencana penggunaan anggaran e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Ponakan Setya Novanto

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Tipikor hari ini, anggaran senilai Rp5,9 triliun yang dipotong pajak 11,5 persen itu dipergunakan untuk bagi-bagi. Pembagiannya sebagai berikut:

a. Sebesar 51 persen atau sekitar Rp2,6 triliun digunakan belanja modal atau belanja pembangunan proyek.

b. Adapun sisanya sebesar 49 persen atau Rp2,5 triliun dibagi-bagikan kepada pejabat Kemendagri, anggota Komisi II DPR, sampai ketua fraksi Golkar Setya Novanto saat itu.
- Sejumlah pejabat Kemendagri termasuk dua terdakwa diduga mendapat 7 persen atau Rp365.400.000.000,00
- Anggota Komisi II DPR diduga dapat 5 persen atau mencapai Rp 261 miliar.
- Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga sebesar 11 persen atau Rp 574 miliar.
- Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin juga diduga mendapatkan 11 persen atau Rp574 miliar.
- Agun Gunandjar Sudarsa sebagai anggota Komisi II DPR diduga mendapat USD 1 juta.
- Mustoko Weni sebagai anggota Komisi II diduga mendapat USD 400 ribu.
- Ignatius Mulyono sebagai anggota Komisi II diduga kedapatan USD 250 ribu.
- Taufik Effendi sebagai Wakil Ketua Komisi II diduga mendapatkan USD 50 ribu.
- Teguh Djuwarno sebagai Wakil Ketua Komisi II diduga mendapatkan USD 100 ribu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya