Daftar Penerima Duit Panas Korupsi E-KTP

Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA.co.id – Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman disebutkan Jaksa Penuntut Umum KPK mendapat keuntungan dari proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 sebesar US$877.700 dan SGD6 ribu. Pada saat itu, Irman dalam kapasitas sebagai kuasa pengguna anggaran.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Sementara, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, sekaligus pejabat pembuat komitmen proyek, dipaparkan Jaksa KPK, telah memperkaya diri sendiri senilai US$3.473.830.

Hal itu terkuak saat JPU KPK, Irene Putri membacakan surat dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2017. "Perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi," kata Jaksa Irene.

Jaksa Irene merincikan, bahwa orang lain yang dimaksud, di antaranya yakni, (mantan) Mendagri Gamawan Fauzi sebesar US$4.500.000 dan Rp50 juta, mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini US$2.700.000 dan Rp22,5 juta, Drajat Wisnu Setyawan senilai US$615.000 dan Rp25 juta, enam anggota lelang masing-masing sejumlah US$50 ribu, Husni Fahmi sejumlah US$150 ribu dan Rp30 juta.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sejumlah US$5,5 juta, mantan Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Marchus Mekeng senilai US$1,4 juta, mantan wakil Ketua Banggar DPR, Olly Dondokambey senilai US$1,2 juta, mantan Wakil Ketua Banggar DPR, Mirwan Amir senilai US$1,2 juta dan mantan Wakil Bangar DPR Tamsil Linrung senilai US$700 juta.

Sementara anggota komisi II DPR RI Arief Wibowo, lanjut Irene, kecipratan korupsi e-KTP senilai US$108 ribu, mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap US$584 ribu, mantan anggota Komisi II DPR RI yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo senilai US$520 ribu, mantan Ketua komisi II Agun Gunanjar Sudarsa menerima US$1.047.000, Mustoko Weni senilai US$408 ribu, Ignatius Mulyono senilai US$258 ribu dan Taufiq Effendi sebesar US$103 ribu.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Teguh Juwarno (menerima) sejumlah US$167 ribu, Miryam S Haryani sejumlah US$23 ribu," kata Jaksa Irene.

Sedangkan Rindoko, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI (saat itu), kata Jaksa Irene, kebagian korupsi e-KTP masing-masing senilai US$37 ribu.

Bukan cuma itu, ungkap Jaksa Irene, anggota komisi II yang kini menjabat sebagai Menkumham Yasonna Laoly juga ikut kecipratan korupsi e-KTP, nilainya sebesar US$84 ribu. Markus Nari kebagian Rp4 miliar, dan Khatibul Umam Wiranu kecipratan US$400 ribu, mantan Ketua Fraksi Demokrat Djafar Hafsah senilai US$100 ribu, anggota DPR Ade Komaruddin sejumlah US$100 ribu dan mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie Rp20 miliar.

Jaksa Eva Yustisiana menambahkan, selain nama-nama disebutkan tadi, ada juga pihak yang turut terima uang harap proyek e-KTP senilai 5,9 triliun itu. Antara lain yakni Abraham Mose, Darma Mapangara, Agus Iswanto, Andra Agusalam selaku direksi PT Len Industri masing-masing mendapat Rp1 miliar. Sedangkan Wahyudin Bagenda selaku Dirut PT Len kebagian Rp2 miliar.

"(Kemudian) Yohannes Marliem sejumlah US$14,880.000 dan sekitar Rp25 miliar," kata Jaksa Eva.

Sementara 37 anggota komisi II lainnya juga ikut kebagian korupsi e-KTP yang totalnya mencapai 556 ribu dollar AS. Diterangkan Eva, masing-masingnya mendapat sekitar antara 13 ribu - 18 ribu dollar AS, dan 7 anggota Fatmawati juga kebagian masing-masing Rp60 juta.

Tak hanya perorangan, korupsi e-KTP yang mencapai Rp2,3 tiliun ini juga kata Jaksa Eva mengalir ke beberapa korporasi. Di antaranya ke PNRI senilai Rp107 miliar dan managemen bersama konsorsium PNRI sekitar Rp137 miliar.

Sementara PT Sandipala Artha Putra kecipratan sekitar Rp145 miliar dan PT Mega Lestari selaku holding company PT Sandipala mendapat sekitar Rp148 miliar. "(Kemudian) PT Len Industri sebesar Rp20.925.163.862, PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798 dan PT Sucofindo sebesar Rp8.231.289.362," kata Jaksa Eva.

Untuk diketahui, selain korupsi berjamah itu, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto juga terkuak adanya suap menyuap dalam memuluskan anggaran proyek e-KTP ini. Nilai suapnya cukup fantastis, yakni mencapai Rp1 triliun.

Hingga saat ini, sidang pembacaan surat dakwaan Irman dan Sugiharto masih berlangsung, dan VIVA.co.id akan mengulas praktik suap menyuap tersebut secara terpisah. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya