Andi Narogong, Pengatur Tender dan Juru Suap Proyek e-KTP

Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA.co.id –  Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan para terdakwa dugaan kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dalam sidang perdana kasus e-KTP ini, ada upaya yang diduga direncanakan sejak awal agar pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengerjakan proyek pengadaan e-KTP.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Para terdakwa dalam kasus ini yaitu dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Terdakwa pertama, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Kemudian, terdakwa kedua, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto.

Sosok Andi Naragong diduga sebagai orang yang sudah biasa mengerjakan proyek di Kemendagri dan sudah akrab dengan Komisi II DPR. Dalam dakwaan, terdakwa Irman menemui Ketua Komisi II saat itu, Burhanudin Napitupulu untuk menyampaikan agar Andi Narogong yang menjalankan proyek e-KTP.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Dalam pertemuan itu, agar nama Andi Narogong disetujui, maka pengusaha itu disebut akan membagikan nominal uang kepada anggota Komisi II DPR.

"Selain itu, Burhanudin Napitupulu juga menyampaikan rencana pemberian sejumlah uang untuk anggota Komisi II DPR oleh Andi Narogong juga telah disetujui Diah Anggraini (mantan Sekjen Kemendagri)," kata Jaksa KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jaminan terhadap sosok Andi ini diberikan Mustoko Weni yang saat itu masih sebagai anggota Komisi II DPR. Jaminan ini agar Andi diperlancar pihak DPR.

"Selain itu, Mustoko Weni memberikan garansi bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong berkomitmen akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri," lanjut jaksa Irene.

Menurut jaksa, Andi Narogong sudah membenarkan pengakuan dari Mustoko Weni.

Lalu, keesokan harinya, terdakwa Irman dihubungi Diah Anggraini untuk mengonfirmasi pertemuan antara Irman dengan Burhanudin Napitupulu. Dalam komunikasi tersebut, Diah Anggraini juga menegaskan kembali kepada Irman soal Andi Narogong.

"Menginformasikan kepada terdakwa I bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong adalah pengusaha yang komitmen dan akan memenuhi janjinya sebagaimana yang telah dibicarakan antara terdakwa I dengan Burhanudin Napitupulu," ungkapnya.

Kemudian, terdakwa Irman beberapa hari kemudian bertemu dengan Andi Narogong di ruang kerjanya untuk membicarakan lanjutan proyek pengadaan e-KTP. saat itu, Andi menegaskan siap memberikan fee kepada anggota Komisi II dan pejabat Kemendagri agar proyek pembahasan e-KTP lancar.

"Terdakwa I (Irman) kemudian mengarahkan Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk berkoordinasi dengan terdakwa II (Sugiharto), dalam menindaklanjuti rencana tersebut," ujarnya.

Adapun KPK menduga uang suap puluhan miliar sudah mengalir ke sejumlah anggota DPR RI sebelum anggaran proyek e-KTP mengucur. Uang pelicin itu diduga dibagikan calon pemegang proyek untuk memperlancar pembahasan proyek e-KTP.

"Jadi kami menemukan juga indikasi yang disebut dengan praktik ijon (pelicin untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 7 Maret 2017.

Dalam penyidikan, KPK juga meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung dugaan kerugian negara. Hasilnya, audit itu menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka itu yang sekarang ini menjadi terdakwa di pengadilan Tipikor Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya