Soal Kasus e-KTP, Yasonna Serahkan pada Pengadilan

Yasona Laoly
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengakui dirinya beberapa kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP yang melibatkan banyak anggota DPR RI.

Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP

"Udah berapa kali ku jelaskan itu, Aku kan terakhir ke Hong Kong, mengejar yang korupsi uang negara juga. Dari situ ga dipanggil lagi," kata Yasona usai perayaan Woman's Day di Pusat Kebudayaan Italia, Jakarta, Rabu 8 Maret 2017.

Mantan anggota Komisi II DPR RI ini enggan berpolemik terkait namanya dan kolega semasa di DPR masuk dalam penerima jatah proyek e-KTP. Yasona menyerahkan semua pada proses pengadilan.

Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP

"Biar saja semua bergulir sesuai peraturan yang ada. Pengadilan lets go. Siapa yang salah pasti nanti akan terungkap," tegasnya.

Yasona mengingatkan semua warga negara harus tunduk kepada hukum dalam hal ini putusan pengadilan nanti. 

Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Al Muzzammil PKS Minta Doa

"Sekarang biarlah penegak hukum yang melakukan. Itu harus dilakukan. Pasal 1 ayat ayat 3 UUD 1945 menegaskan negara kita negara hukum," tegasnya. 

Yasona mengungkapkan saat di komisi II DPR RI, PDIP sejak awal sangat kritis mengawal proses program e-KTP yang diajukan pemerintah ke DPR RI untuk di bahas. Ia mengakui program tersebut sangat bagus dan bermanfaat.

"Kami dari oposisi saat itu sangat kritis dalam memberikan pandangan tentang itu. Ya kalau ada masalah seperti ini, ya karena eksekusinya tidak benar," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya