Yusril Siap Jadi Saksi Ahli Kasus Penghinaan Pancasila

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kasus penghinaan Pancasila yang tengah menimpa Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, akan memasuki tahap persidangan. Salah satu yang akan menjadi saksi ahli dalam persidangan tersebut adalah Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.

Kabareskrim: SP3 Kasus Habib Rizieq Proses Biasa

Terkait hal tersebut, Yusril mengaku belum melakukan persiapan khusus terkait apa saja yang akan dilakukan saat persidangan berlangsung. Namun, dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Rizieq. Yusril enggan membeberkan apa saja isi komunikasi tersebut.

"Belum tuh, tapi kemarin sudah ketemu saya Kapitra (kuasa hukum Rizieq Shihab) dan saya bersedia untuk dimintai sebagai saksi ahli untuk menerangkan kasus ini.

Polda Jabar Periksa Satu Lagi Saksi sebelum Rizieq Diadili

Jadwalnya kapan saya akan datang, Habib sudah WA [WhatsApp] saya. Tapi kayanya beliau sedang sibuk," kata Yusril di Kantor Advokat Ihza and Ihza law firm, Jakarta Selatan, Rabu 8 Maret 2017.

Salah Persepsi

Yusril akan Jadi Saksi Menguntungkan untuk Rizieq Shihab

Menurut Yusril, tuduhan kepada Rizieq – yang diduga menghina Pancasila sebagai simbol negara – dianggap salah persepsi.

"Kalau diartikan katanya menghina simbol negara, Pancasila itu bukan simbol negara, Pancasila itu landasan falsafah negara. Simbol negara itu Garuda Pancasila itu yang ada Bhineka Tunggal Ika," ujarnya

Selain itu, saat Rizieq disangkakan menista Pancasila, seharusnya dalam istilah hukum itu tidak boleh dianalogikan apalagi disamakan dengan kasus penodaan agama. 

"Terkait dengan ini, istilah itu menista Pancasila, di dalam hukum pidana tidak boleh beranalogi, yang ada itu pasal 156 dan 156a, tapi itu tidak bisa menistakan Pancasila, pidana itu tidak boleh dianalogikan," lanjut dia.

Yusril menilai, dirinya dijadikan saksi ahli bukan untuk membela salah satu pihak. Tetap ia berbicara atas dasar fakta yang ada. "Ya menguntungkan untuk yang benar aja, jadi siapa pun untung aja, saya pikir saya dihadirkan sebagai saksi ahli ya menguntungkan bagi tersangka," ujarnya. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya