Pengadilan Tipikor Larang Siaran Langsung Sidang Kasus e-KTP

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta rencananya akan menyidangkan perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada Kamis, 9 Maret 2017. Namun, sidang tersebut tak boleh disiarkan langsung oleh media televisi.

"Benar, tidak boleh menyiarkan secara langsung," kata Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana, saat dikonfirmasi, Rabu 8 Maret 2017.

Saksi-saksi Penting Kasus E-KTP Tercecer Bicara di ILC tvOne

Selain itu, ungkap Yohanes, bagi para pewarta foto tidak diperkenankan memakai blitz, sehingga tak mengganggu persidangan yang berjalan nantinya. Ini tertuang dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus Nomor W 10 u1/kp 01.1.1750sXI201601 tentang larangan peliputan atau penyiaran persidangan secara langsung oleh media.

"Kalau mengambil gambar tidak boleh pakai lampu atau blitz. Karena itu mengganggu," kata Yohanes.

Perkara ini akan dipimpin oleh Hakim John Halasan Butar Butar dengan anggotanya hakim Franki Tambuwun, hakim Emilia, hakim Anshori dan hakim Anwar. Yohanes mengatakan, kebijakan itu diambil mengingat beberapa hal. Utamanya merujuk pengalaman beberapa sidang besar terdahulu yang membuat kegaduhan.

Komisi II Curiga, 805 Ribu E-KTP Invalid Tak Dimusnahkan

"Mengingat yang terdahulu, pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," kata Yohanes.

Boleh Menonton

E-KTP Tercecer, Polisi: Kemendagri Teledor Pilih Ekspedisi

Meski sidang tak disiarkan secara langsung oleh media televisi, lanjut Yohanes, pengadilan tidak melarang masyarakat untuk datang ke Pengadilan Tipikor dan melihat secara langsung jalannya proses persidangan.

"Siapa pun juga boleh datang untuk melihat. Tapi tentu dengan mengingat kapasitas pengadilan. Kalau live artinya persidangan dihadirkan kepada masyarakat umum," ujarnya.

Kasus korupsi proyek e-KTP ini terbilang kasus besar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski baru dua terdakwa yang dijerat, namun terkuak banyak aktor politik dan elite negara yang diduga terlibat kasus tersebut. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya