KPK Harus Klarifikasi Para Terduga Penikmat Korupsi e-KTP

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon meragukan nama-nama anggota DPR RI dan pejabat yang diduga ikut menikmati uang negara Rp2,3 triliun, dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik, atau e-KTP.

Saksi-saksi Penting Kasus E-KTP Tercecer Bicara di ILC tvOne

"Orang yang namanya beredar itu juga tidak lagi beredar di kalangan anggota DPR. Jadi, kita juga ragukan itu apakah benar. Karena, pada waktu itu pimpinan fraksi saya cek, tidak ada itu terima uang dan sebagainya," kata Fadli di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017.

Karena itu, dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi nama-nama yang beredar, yang diduga ikut menikmati uang haram korupsi e-KTP tersebut. Sebab, jika tidak, kabar tersebut dapat menimbulkan persepsi publik yang negatif kepada para wakil rakyat di parlemen.

Komisi II Curiga, 805 Ribu E-KTP Invalid Tak Dimusnahkan

"Tetapi, kalau apa yang beredar melalui media sosial, maupun dugaan-dugaan seperti itu, tentu perlu diklarifikasi. Apakah itu memang punya dasar, atau tidak, atau hanya sekedar rumor belaka. Jangan sampai ini juga mencoreng nama baik orang-orang yang disebut," ujarnya.

Meski demikian, politisi Partai Gerindra tersebut juga tetap mendukung dan menghargai proses hukum yang berjalan. Alasannya, fakta-fakta hukum yang ada akan menentukan proses selanjutnya di pengadilan.

E-KTP Tercecer, Polisi: Kemendagri Teledor Pilih Ekspedisi

"Kita hargai proses yang berkaitan dengan fakta-fakta hukum, karena memang banyak sekali rumor. Semoga apa yang menjadi rumor belakangan, termasuk di masa lalu itu tidak sepenuhnya benar. Karena ini, juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan terkait dengan masalah DPR di masa lalu," katanya.

Nantinya, jika memang fakta-fakta hukum di pengadilan bisa dibuktikan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, agar nama-nama yang diduga terkait itu dapat diproses secara hukum.

"Ya, tentu kita sesuaikan dengan hukum. Tetapi, kita enggak mau berandai-andai sampai ada kejelasan. Jadi, kita lihat lah prosesnya," kata Fadli. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya