Marzuki Alie Merasa Difitnah karena Dikaitkan Proyek e-KTP

Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Ketua DPR periode 2009-2014, Marzuki Alie, dengan tegas membantah keterlibatan dirinya dalam skandal proyek e-KTP, yang menyeret banyak nama anggota DPR, khususnya di Komisi II. Selama menjabat menjadi Ketua DPR, Marzuki memastikan tidak pernah sama sekali berhubungan dengan proyek e-KTP.

Saksi-saksi Penting Kasus E-KTP Tercecer Bicara di ILC tvOne

Terkait soal tudingan bahwa dia menerima aliran dana dari proyek ini, Marzuki memastikan bahwa informasi itu dikeluarkan untuk menfitnah dirinya. Apalagi, selama ini dia tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus ini.

"Bagi saya jabatan itu mulia, selama ini saya tidak pernah dipanggil KPK dan saya tidak ada urusan dengan proyek e-KTP. Pimpinan DPR ketika itu tidak ada urusan soal proyek tersebut," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 8 Maret 2017.

Komisi II Curiga, 805 Ribu E-KTP Invalid Tak Dimusnahkan

Marzuki menjelaskan, beredarnya nama dia dalam daftar penerima aliran dana e-KTP itu sama sekali tidak benar. Dirinya merasa dizalimi dan difitnah.

"Selaku Ketua DPR apa urusan saya dengan proyek itu, silakan tanya Sekjen DPR apakah saya pernah bermain anggaran. Saya enggak mau nama saya tercela selama ini," katanya.

E-KTP Tercecer, Polisi: Kemendagri Teledor Pilih Ekspedisi

Lebih lanjut Marzuki menjelaskan, selama ini di beberapa lembaga dan kementerian namanya tidak pernah tercela, namun dengan disebutnya nama dia dalam kasus ini dia merasa dirugikan.

"Saya tidak bermain dan saya meminta nama saya jangan dikait-kaitkan. Saya menyarankan kepada KPK usut tuntas. Tentunya ini ujian bagi KPK," ujarnya.

Selain itu, Marzuki mengaku tidak tahu adanya aliran dana yang mencapai ratusan miliar ke Partai demokrat. Apalagi, dia waktu itu bukan pengurus partai.

"Saya tidak tahu soal itu, saya juga bukan pengurus partai," katanya.

Banyak Suap Sejak Perencanaan

Dikonfirmasi terkait aliran-aliran uang proyek e-KTP, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, belum mau mengungkap lebih dini. Namun, dia mengungkapkan bahwa selain korupsi yang merugikan uang negara hampir Rp2,3 triliun, KPK juga menduga ada indikasi suap yang cukup besar untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.  

"Jadi kami menemukan juga indikasi yang disebut dengan praktik ijon (pelicin untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Menurut Febri, institusinya menemukan indikasi pertemuan-pertemuan informal sebelum rapat pembahasan anggaran dilakukan. Setelah itu, dilakukan pembahasan anggaran yang melibatkan anggota Komisi II DPR, Badan Anggaran DPR dan unsur pemerintah, yakni Kementerian Dalam Negeri.

Informasi dihimpun VIVA.co.id, skandal suap kasus e-KTP ini menyeret beberapa nama, yakni pengusaha Andi Narogong, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.

Mereka pernah diperiksa penyidik KPK dalam penyidikan kasus tersangka Sugiharto dan Irman. Namun, semuanya membantah terlibat.

Dalam penyidikan, KPK juga meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung dugaan kerugian negara. Hasilnya, audit itu menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Selain suap, KPK juga menemukan indikasi aliran dana ke sejumlah pihak setelah anggaran e-KTP cair. Beberapa di antaranya diduga mengalir ke sejumlah pejabat swasta, pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah anggota DPR.

"Kami terus akan mendalami dan membandingkan uang negara Rp2,3 triliun itu sebelumnya mengalir kepada siapa saja. Konstruksi umum dari hasil penyidikan yang dilakukan akan dilihat pada proses pembacaan dakwaan," kata Febri.

Sidang perkara proyek e-KTP, rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 9 Maret 2017. Dua terdakwa yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan bekas Direktur Pengelolaan Informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto, akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya