Erick Thohir: Saya Akan Taat dan Hormati Hukum

Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Erick Thohir.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anang Fajar Irawan

VIVA.co.id - Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana proyek sosialisasi Asian Games 2018. Mereka sudah menetapkan sejumlah tersangka seperti Dodi Iswandi sebagai Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Anjas Rivai sebagai Bendahara KOI.

Eunhyuk Super Junior: Banyak Memori Indah Terukir di Indonesia

Terkait permintaan keterangan atas kasus tersebut, para Komite Eksekutif KOI dan termasuk Ketua Umum, Erick Thohir, turut dipanggil sebagai saksi untuk dimintakan keterangan. Erick Thohir pun memastikan akan ikut kooperatif bila dibutuhkan penyidik.

"Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan turut kepada hukum, apabila dipanggil oleh kepolisian saya akan taat dan hormati pemanggilan tersebut. Kalau memang terbukti bersalah, saya siap dipenjara, tapi yang jelas hal ini jangan dipolitisir," kata Erick Thohir dalam keterangan persnya, Rabu, 8 Maret 2017.

Ketika Sambo Tinggalkan Jejak di Jakarta dan Palembang

Hingga kini, KOI dan Indonesia Asian Games Organizing Committee (INASGOC) telah bekerja sama dengan lembaga pengawasan pemerintah, baik itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Polri mengingat penyelenggaraan pesta olahraga bangsa Asia itu menggunakan dana APBN yang sangat besar. Langkah itu dilakukan agar dalam proses persiapan menjadi tuan rumah Asian Games 2018 yang kurang dari dua tahun lagi tidak menemui halangan.

Sebelumnya diberitakan, Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dody dan Ikhwan sebagai tersangka dalam korupsi dana proyek sosialisasi Asian Games 2018. Keduanya diduga melakukan penggelapan dan pencucian uang ketika menggelar karnaval Asian Games 2018 di Surabaya.

Tak Ada Peran LADI di Asian Games 2018

Atas tindakan keduanya, Badan Pemeriksa Keuangan menilai negara mengalami kerugian hingga Rp5 miliar. Dody serta Ikhwan pun dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU korupsi dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Proses penyelidikan masih dilakukan hingga sekarang. Polisi terus mengembangkan kasus ini, demi menemukan keterlibatan tersangka lainnya dalam kegiatan serupa. (hd)

Tim taekwondo putra Indonesia

Kritik untuk Pelaksanaan Munas Pengurus Besar Taekwondo Indonesia

Mantan Ketua Harian Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI), Zulkifli Tanjung melempar kritik untuk pelaksanaan Musyawarah Nasional PBTI. Dia berbicara karena gerah.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2023