Jaringan Narkoba Internasional Libatkan Anggota TNI Diungkap

Jaringan narkoba China-Indonesia yang diungkap BNN di 4 lokasi di Sumut
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional atau BNN bersama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional China-Indonesia. Dari hasil pengungkapan kasus ini, BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa 48,16 kilogram sabu, 3.702 butir ekstasi dan 454 butir happy five.

Ternyata Ada Campur Tangan DEA Ungkap Sabu Asal Iran di Karawaci

Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso alias Buwas, mengatakan, usaha untuk pengungkapan kasus ini sudah berjalan cukup lama. Pengungkapan kasus ini melibatkan empat lokasi penangkapan. Lokasi yang pertama yaitu di Jalan Medan, Binjai, Sumatera Utara. Dari lokasi ini petugas mengamankan 2 tersangka bernama Meriadi dan Riswan.

"Riswan tewas karena berusaha melawan petugas. Dari penangkapan di lokasi pertama didapatkan barang bukti berupa 38 bungkus sabu dengan berat total 39,22 kilogram," kata Buwas di Gedung BNN, Jalan MT Haryono Nomor 11 Cawang, Jakarta Timur, Selasa 7 Maret 2017

Ditjen Pemasyarakatan Punya Andil Ungkap Jaringan Sabu 1,129 Ton

Lokasi pengungkapan kedua yaitu di sebuah rumah di Gang Langgar, Medan, Sumatera Utara. Dari lokasi ini petugas mengamankan 3 tersangka yakni Saiful, Andri Maulana dan Zakaria dengan barang bukti 12,72 gram sabu, ekstasi 3.702 butir, dan pil happy five sebanyak 454 butir.

"Mereka ditangkap di rumah kakak Zakaria yang bernama HAB yang merupakan anggota TNI AD. Namun saat ini HAB belum diketahui keberadaannya. Kami (BNN) sudah berkoordinasi dengan komandan kesatuan yang bersangkutan di kodam dan POM TNI AD," ujarnya

Polisi Usut Jaringan Narkoba Internasional yang Masuk Jakarta

Petugas kemudian melanjutkan perburuan tersangka lainnya bernama Heriza (21 tahun). Heriza merupakan tersangka yang membeli barang dan akan menjualnya kembali.

Heriza ditangkap di Perumahan Johor Permai, Kawasan Medan Johor, Medan. Dari penangkapan Heriza, petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 7.179,13 gram dan 18 bungkus kecil sabu seberat 1.750,07 gram.

"Kami periksa yang bersangkutan, katanya barangnya dapat dari adik kandungnya berinisial DED, akhirnya kami kejar dan kami tangkap DED di Perumahan Debang, Tamansari, Medan," ujarnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya