Bea Cukai Selidiki Stempel di Kantor Penyuap Patrialis

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi (kedua dari kanan) saat memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • VIVA/Danardono

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap terkait judicial review atau Uji Materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melibatkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Kali ini, KPK sedang membidik sembilan perusahaan importir yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, saat ini tim penyidik lembaga antikorupsi itu bersama dengan petugas Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pelabuhan yang ada di Jakarta untuk mencari sejumlah dokumen.

"Berkas itu ada di beberapa tempat, misalnya Pelabuhan Tanjung Priok dan Gudang penyimpanan di Marunda, Jakarta Utara. Ini kita akan lakukan identifikasi dimana lagi kantor dimana dokumen itu kita kumpulkan," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi saat jumpa pers di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin 6 Maret 2017

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Menurut Heru, proses pendalaman dan penelusuran dokumen atau berkas keterlibatan sembilan importir itu akan berlangsung secepatnya. Mengingat, proses penyidikan KPK dibatasi oleh jangka waktu. "Nanti dari lapangan, akan dibawa ke sini untuk diserahkan kepada KPK. Karena KPK harus ada pengesahan dari kita (Bea Cukai)," ujarnya

Heru menambahkan, pihaknya juga akan melakukan identifikasi kecocokan terhadap sejumlah stempel yang disita KPK dalam kasus perkara suap Judicial Review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar tersebut.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

"Kemarin kan ada ditemukan stempel yang dipalsukan itu nanti akan dicocokkan dengan dokumen di lapangan," ujarnya.

KPK sebelumnya mendatangi kantor pusat Bea Cukai di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Senin siang, 6 Maret 2017. Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, kedatangan petugas KPK ke kantornya bukan untuk melakukan penggeledahan.

Menurutnya, petugas KPK datang ke kantor pusat Ditjen Bea Cukai, untuk berkoordinasi terkait penyidikan kasus judicial review Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam kasus tersebut, KPK menjerat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar bersama seorang perantara, dan dua orang pihak swasta yang diketahui berasal dari perusahaan importir daging. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya