- issa-eg.org
VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri telah menangkap Ropi Yatsman (36 tahun) di Jalan Raya Padang, Bukittinggi, Sumatera Barat pada Senin 27 Februari 2017 lalu. Ia ditangkap karena dianggap telah menyebarkan hate speech lewat media sosial.
Tak hanya itu, Ropi juga ditangkap karena telah mengedit foto-foto orang-orang penting di Indonesia, termasuk Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mengunggah di akun facebooknya.
Namun, menurut Kombes Fadil Imran, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, penangkapan Ropi Yatsman bukan hanya semata-mata telah mengedit foto Presiden Jokowi. Menurut Kombes Fadil, Ropi ditangkap karena konten facebooknya memang benar-benar banyak menyebarkan kebencian.
"Jadi lebih karena kontennya banyak yang negatif, berisi kebencian dan berbau SARA. Jadi fokusnya memang ke konten-kontennya yang penuh hasutan," kata Fadil Imran saat dihubungi VIVA.co.id, Sabtu, 4 Maret 2017.
Tersangka sendiri ditangkap di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Jalan Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya KTP tersangka, 1 handphone Blackberry 8520 berwarna hitam, 1 handphone merek Asus Z00UD hitam, dan 1 CPU Simbadda hitam.
Tersangka dijerat dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008 dan/atau dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (ase)