KPK Ultimatum Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – KPK mengultimatum Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia, Rochadi Tawaf, untuk tidak menghambat proses hukum perkara suap uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sebab, Rochadi dua kali dipanggil untuk bersaksi, namun selalu mangkir. 

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

"Kami ingatkan bahwa penyidik dapat panggil paksa saksi yang tidak hadir dalam dua kali panggilan. Kami harap di panggilan ketiga saksi hadir," kata Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 3 Maret 2017. 

Pada 16 Februari, Rochadi Tawaf seharusnya memberikan keterangan untuk pemberkasan tersangka Sekretaris CV Sumber Laut Semesta, Ng Fenny. Adapun hari ini, Rochadi dipanggil untuk melengkapi penyidikan tersangka Dirut CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman. 

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Febri menjelaskan, setiap saksi yang dipanggil penyidik KPK memiliki peran penting terkait suatu perkara. Karena itu, Febri menekankan pentingnya saksi untuk kooperatif kepada penegak hukum. "Kami berharap panggilan berikutnya saksi hadir," kata Febri. 

Untuk diketahui, dalam perkara ini, penyidik juga telah menjerat hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan seorang perantara, Kamaluddin. 

KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar US$20.000 dan 200.000 dollar Singapura atau senilai Rp2,15 miliar. 

Pemberian suap tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia adalah salah satu pihak uji materi UU tersebut.

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019