Bareskrim Periksa Pendeta Max Terkait Kasus Rizieq Shihab

Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung dan pengacaranya di Bareskrim Polri, Jumat 3 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 3 Maret 2017. Ia datang guna diperiksa sebagai saksi pelapor, atas laporannya terkait ucapan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, yang diduga telah menimbulkan provokasi antarumat beragama.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Max datang dengan didampingi lebih dari 10 penasihat hukumnya. Dia dipanggil Bareskrim untuk menindaklanjuti laporan tanggal 26 Januari 2017. 

"Terkait ancaman dugaan dari seseorang bernama Rizieq Shihab. Di mana? Di dalam YouTube itu, yang waktu itu ditemukan klien kami  pada 18 Januari 2017. Ada ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta di Indonesia," ujar salah satu kuasa hukum Max, Petrus Selestinus, di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jumat 3 Maret 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Petrus mengaku belum bisa bicara banyak karena kliennya baru mau diperiksa polisi, sehingga belum ada yang bisa disampaikan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi atas ucapannya yang diduga telah menimbulkan provokasi antarumat beragama. Ucapan itu terekam dan tersebar melalui akun media sosial. 

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Rizieq dilaporkan oleh Max, yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia.

Laporan itu diterima dengan LP/93/1/2017/Bareskrim tanggal 26 Januari. Ucapan Rizieq yang dilaporkan adalah dugaan perintah untuk membunuh pendeta.

"Setelah melihat (video ceramah), timbul rasa was-was juga, kata-kata ini merangsang orang lain untuk melakukan (pembunuhan) ini kan berbahaya, nanti kalau terjadi apa-apa dengan saya, bisa ngamuk orang di Manado," ujar Max di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 26 Januari 2017.

Awalnya, Max bersama penasihat hukumnya menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Rizieq. Namun, polisi melempar pengaduan itu ke Bareskrim Mabes Polri, karena tidak diketahui lokasi pasti ceramah tersebut dilakukan. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya