Tak Laporkan Harta, 5 Hakim MK Langgar Undang-undang

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai lima hakim MK telah melanggar undang-undang. Alasannya, karena mereka belum juga memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya.

KPK: Tak Mau Lapor Harta Kekayaan, Berhenti Jadi Pejabat

"Ya, itu salah. Kalau hakim MK tidak memberi laporan LHKPN, itu salah secara undang-undang. Karena menurut undang-undang, pejabat negara itu harus melaporkan dua tahun sekali," kata Mahfud MD di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 2 Maret 2017.

Ahli Hukum Tata Negara itu mencontohkan dirinya sejak masuk MK, terus berkala melaporkan LHKPN. Begitu juga, saat berakhir masa jabatan.

Harta Nurul Ghufron Naik Sejak Jadi Pimpinan KPK, Ini Rinciannya

Meski demikian, Mahfud MD enggan berspekulasi mengenai sanksi. "Urusan sanksi itu urusan internal MK dan urusan KPK," kata Mahfud.

Berdasarkan acch.kpk.go.id yang diakses VIVA.co.id, Kamis 2 Maret 2017, kelima hakim yang kadaluarsa laporan hartanya yakni Ketua MK Arief Hidayat yang terakhir melapor pada tahun 2014, Anwar Usman yang terakhir lapor tahun 2011, I Dewa Gede Palguna yang terakhir lapor LHKPN tahun 2015, Patrialis Akbar pada 2013 dan hakim Wahiduddin Adams pada 2014. (asp)

Harta Naik Sejak jadi Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron Beri Penjelasan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Setahun Jadi Wali Kota Harta Naik Rp4 Miliar, Ini Penjelasan Gibran

Berdasarkan LHKPN KPK per tanggal 5 Februari 2022, harta Gibran mengalami kenaikan sekitar Rp4 miliar sehingga total kekayaannnya mencapai Rp25,29 miliar.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022