Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim di Sumut Diberhentikan

Korupsi (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • http://theafricanbusinessreview.com

VIVA.co.id – Diduga terima suap mencapai Rp1 miliar untuk mengamankan kasus di Pengadilan Rantau Prapat, Sumatera Utara, hakim berinsial PN diberhentikan dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung. 

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan, sidang ini, digelar oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dan kembali dilanjutkan terhadap Hakim terlapor PN pada Selasa, 28 Febuari 2017, pukul 10.00 WIB di Gedung MA, Jakarta.

“Hakim PN sekarang menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi (PT ) Pekanbaru, Riau dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata dia d Medan, Sumatera Utara, Rabu 1 Maret 2017.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Farid menjelaskan, sidang MKH terhadap Hakim PN ini sempat tertunda hingga berlangsung empat kali dengan alasan hakim terlapor menjalani operasi jantung. "Hakim PN diduga membantu dan menerima uang dari pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara sebesar Rp1 miliar," kata Farid.

Untuk diketahui, Hakim PN diadili di sidang etik MKH karena laporan penerimaan suap Rp1 miliar. Suap itu diduga untuk mengkondisikan vonis bebas dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Libert Sirait dan Leorencius Horas Sirait di Pengadilan Rantau Prapat.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

"Rincian pembayaran pertama Rp50 juta, pembayaran kedua sebesar Rp300 juta, pembayaran ketiga sebesar Rp500 juta dan pembayaran keempat sebesar Rp150 juta," tuturnya.

Hasilnya, PN Rantauprapat memvonis bebas Libert dan Leorencius pada 8 April 2009. Vonis bebas itu jauh dari tuntutan jaksa yang meminta Libert dan Leorencius dihukum 20 tahun penjara.

MKH yang tertuang dalam Pasal 22F  (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang direkomendasikan penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya