- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Dua tersangka dugaan suap pemulusan uji materi undang-undang peternakan dan kesehatan hewan, bersaksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 1 Maret 2017.
Keduanya yakni mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, dan Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman.
"PAK akan diperiksa saksi untuk tersangka BH. Sementara BH akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PAK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain Patrialis dan Basuki, penyidik KPK juga memanggil Wiryo Darsono dari pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi. "Wiryo akan diperiksa untuk tersangka BH," kata Febri.
Dalam kasus suap tersebut, penyidik juga telah menjerat sekretaris Basuki, Ng Fenny dan seorang perantara suap Kamaludin, sebagai tersangka. Keempatnya kini ditahan di rumah tahanan yang berbeda.