Dua Tersangka Suap Uji Materi Bersaksi Hari Ini

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Dua tersangka dugaan suap pemulusan uji materi undang-undang peternakan dan kesehatan hewan, bersaksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 1 Maret 2017. 

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Keduanya yakni mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, dan Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman.

"PAK akan diperiksa saksi untuk tersangka BH. Sementara BH akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PAK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Selain Patrialis dan Basuki, penyidik KPK juga memanggil Wiryo Darsono dari pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi. "Wiryo akan diperiksa untuk tersangka BH," kata Febri. 

Dalam kasus suap tersebut, penyidik juga telah menjerat sekretaris Basuki, Ng Fenny dan seorang perantara suap Kamaludin, sebagai tersangka. Keempatnya kini ditahan di rumah tahanan yang berbeda. 

Polri Ungkap Estimasi Massa Aksi MK yang Turun ke Jalan
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019