Terduga Teroris Peledak Bom Panci Dibuntuti Sejak 2016

Ledakan Bom di Cicendo Bandung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA.co.id - Yayat Cahdiyat alias Abu Salam, terduga teroris jaringan Jamaah Ansharud Daulah sudah menjadi target polisi sebelum menjalankan aksi terornya di Taman Pandawa, Kota Bandung, Jawa Barat, kemarin.

Hakim India Hukum Mati 38 Terdakwa Ledakan Bom 2008

Yayat menjadi pantauan intensif aparat karena kategori berbahaya. Terlebih Yayat adalah residivis pada 2011 karena divonis tiga tahun penjara setelah terbukti aktif mengikuti latihan militer di Jantho, Aceh Besar.

Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan, menjelaskan gerak gerik Yayat menjadi pantauan aparat sejak 2016. "Sudah kita buntuti terus sebelum tahun baru lalu," katanya di Kota Bandung pada Selasa, 28 Februari 2017.

2 Tersangka Ledakan di Sibolga Ternyata Simpan 60 Botol Bom Ikan

Pria yang berafiliasi dengan Aman Abdurrahman itu berdomisili di Kampung Cukanggenteng, Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dia menetap di rumah kontrakan bersama anak dan istri beserta keluarganya.

Anton memastikan, Yayat masuk dalam daftar residivis berbahaya. Bukan hanya karena pernah dipenjara karena kasus terorisme, tetapi juga bagian dari kelompok Aman Abdurrahman.

Polri Ungkap Kronologi Ledakan Tangkahan Ikan di Sibolga

Aman Abdurrahman adalah tokoh dan figur sentral dalam organisasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia. Pemikiran dan ideologi Aman kerap menjadi rujukan oleh jaringan kelompok radikal di Tanah Air.

Aman terlibat sejumlah teror di Tanah Air. Pada Maret 2003, Aman ditangkap karena sebuah bom rakitan meledak di rumah kontrakannya di Jalan Bakti ABRI, Kampung Sindang Rasa, Kelurahan Suka Maju, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Aman kembali berurusan dengan Densus 88 Antiteror Polri dan ditangkap pada tahun 2010 di Tangerang, Banten, karena terlibat membantu pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Aman. Kini, Aman ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya