KPK Kembali Periksa Saksi Kasus Emirsyah Satar

Ex Dirut Garuda Emirsyah Satar.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo, terkait kasus suap pembelian mesin pesawat Airbus oleh PT Garuda Indonesia. Soetikno yang juga merupakan Bos Ferrari Jakarta itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

KPK Pastikan Bantu Inggris Usut Tuntas Korupsi Garuda Indonesia

"Soetikno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 28 Februari 2017.

Pada perkara tersebut, Soetikno selaku pemilik Cannought Internasional Pte Ltd, juga telah ditetapkan tersangka. Dia pernah diperiksa sebagai tersangka pada 14 Februari lalu. Namun, enggan membeberkan hasil pemeriksaannya saat dikonfirmasi wartawan. Keduanya ditetapkan tersangka, setelah KPK melakukan penyelidikan dan dibantu Serious Froud Office (Inggris).

Bekas Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar akan Kasasi Putusan PT DKI

Selain Soetikno, penyidik juga memanggil Senior Manager Engine Management Garuda Indonesia, Azwar Anas dan mantan VP Aircraft Maintenance Management Garuda Indonesia, Batara Silaban. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk ESA," kata Febri. (asp)

Angkasa Pura Investigasi Penyebab Pesawat Garuda Keluar Lintasan
Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK Simpan Banyak Data untuk Bantu Lembaga Antikorupsi Inggris

KPK akan membantu lembaga antikorupsi Inggris dalam investigasi skandal suap kontrak penjualan pesawat Bombardier dengan Garuda.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2020