- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim lantaran rumahnya kosong. Penyidik pun tidak bisa memberikan surat pemeriksaan.
KPK juga gagal memeriksa mantan anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi, juga karena rumahnya kosong.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaganya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya sebagai saksi dugaan suap anggota DPR terkait pembahasan dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans tahun 2014, yang menjerat Charles Jones Mesang sebagai tersangka.
"Dua saksi untuk tersangka CJM surat panggilan return, karena rumah keduanya kosong," kata Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2017.
Sesuai rencana, KPK akan memeriksa Chusnunia Chalim dan Zuber dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi IX DPR RI. Penyidik menduga, tidak hanya Charles yang mendapat 'uang panas' pembahasan dana optimalisasi itu.
Dalam kasus ini, Charles ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 6,5 persen atau Rp9,75 miliar dari total dana optimalisasi Kemenakertrans senilai Rp150 miliar.
Charles sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, pada Selasa 31 Januari 2017.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga sudah memeriksa eks Wakil Ketua Komisi IX yang saat ini menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi XI, Supriyatno dan istrinya bekas Wakil Ketua IX DPR Nova Rianti Yusuf atau Noriyu, serta mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz.