Suap Hakim Tak Terulang, MK Manfaatkan CCTV

Sembilan hakim saat berfoto di depan gedung Mahkamah Konstitusi beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mahkamah Konstitusi

VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi memanfaatkan seluruh kamera CCTV yang terpasang di gedung mahkamah untuk mencegah kasus suap hakim konstitusi terkait penyelesaian perselisihan pilkada terulang.

MK Tolak Eksepsi, FPI Jihad, hingga Innova Diskon Rp45 Juta

Sebelumnya, Akil Mochtar, ketua MK periode 2008-2013, pada 2013 terbukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menerima suap dalam menyelesaikan perselisihan Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Selain itu, meski tak terkait pilkada, KPK pada bulan lalu juga menangkap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, karena diduga menerima suap terkait pengujian undang-undang.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, setiap pimpinan, telah setuju kamera merekam gerak-gerik setiap tamu yang menemui, baik pegawai maupun hakim MK. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan dalam rangka mempersiapkan MK menangani perselisihan pilkada serentak 2017.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

"Ini adalah upaya untuk mencegah jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di masa-masa yang akan datang," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Senin 27 Februari 2017.

Selain itu, disepakati setiap hakim tidak membawa telepon genggam selama proses perumusan putusan berlangsung. Proses itu mencakup persidangan yang berlangsung terbuka, dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang berlangsung tertutup.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

"RPH betul-betul dijaga tertutup sekali, sehingga tidak ada putusan atau pembicaraan-pembicaraan apa pun di RPH bisa keluar," ujar Arief.

Arief menyampaikan, MK juga telah bekerja sama dengan KPK. KPK mengawasi hakim-hakim MK secara ketat selama mereka menangani perselisihan pilkada. Saat potensi penerimaan suap ditemui, KPK segera memberi peringatan.

"Kita harapkan, dari kasus yang terakhir (penangkapan Patrialis), akan ada efek jera bagi seluruhnya, jajaran Mahkamah Konstitusi, untuk tidak berbuat hal-hal yang tidak diinginkan oleh peraturan perundangan," ujar Arief. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya