Penyuap Bupati Klaten Sri Hartini Segera Diadili

Barang bukti kasus suap yang disita oleh KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan, segera disidang di pengadilan. Hal ini menyusul berkas perkaranya atas dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, yang dinyatakan lengkap atau “P21” oleh penyidik KPK. 

Anak Buah Kena OTT, Irjen Kementerian PUPR Sambangi KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka perkara ini ke tahap penuntutan atau tahap II pada Senin 27 Februari 2017.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II tersangka SUL (Suramlan) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," kata Febri.

Skandal Meikarta, KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Bekasi

Dengan pelimpahan berkas itu, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Suramlan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Untuk kepentingan persidangan tersebut, penahanan Suramlan pun dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatkan (Lapas) Klas I Semarang. "Mulai hari ini, penahanan SUL dipindahkan ke Lapas Klas I Semarang untuk persiapan persidangan," ujar Febri.

KPK Tahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah

Pada perkara ini, Suramlan diduga menyuap Bupati Klaten, Sri Hartini, terkait promosi jabatan. KPK menduga nilai suapnya Rp 2 miliar. 

Sri masih ditahan KPK. Masa penahanannya diperpanjang 30 hari per 1 Maret 2017. (ren)
    
 

Didik Mujiono, Warga desa Pepe di Klaten

Setelah Jokowi, Warga Terdampak Tol Solo-Jogja Tuntut Bupati Klaten

Sejumlah warga desa Pepe di klaten yang menjadi korban eksekusi paksa pembangunan jalan tol Solo-Jogja membantah pernyataan Bupati Klaten Sri Mulyani.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2023