Delapan Hakim, Ketua MK Punya Peran Vital Memutus Perkara

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tetap bisa memutuskan perkara terkait perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) meskipun hanya ada delapan hakim konstitusi yang menjabat. Kondisi ini terjadi menyusul ditetapkannya Patrialis Akbar sebagai tersangka dan telah ditahan di KPK.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK mengatur bahwa Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang, yang diajukan Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung (MA).

Ketua MK, Arief Hidayat, menegaskan mekanisme pemutusan perkara di MK tak berubah meski jumlah hakim konstitusi saat ini hanya delapan. Mekanisme itu mencakup pemungutan suara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) jika kedelapan hakim tidak dapat membuat keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

"Tidak ada deadlock dan tidak ada putusan yang tidak bisa diputuskan atau diambil dalam kesempatan (MK dipimpin) delapan orang hakim ini," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Senin, 27 Februari 2017.

Arief menjawab kekhawatiran komposisi hakim konstitusi yang berjumlah delapan orang, di mana dalam memutuskan suatu perkara, terjadi situasi empat hakim setuju dan empat hakim tidak setuju.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Menurutnya, dalam situasi tersebut dimungkinkan oleh Undang-undang, bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi atau Ketua Majelis berhak mengambil alih dan menentukan keputusan akhir, atau memutus arah perkara.

Dengan demikian, dipastikan tak akan ada penanganan perselisihan pilkada yang terhambat akibat ketiadaan satu hakim konstitusi. MK sendiri, akan mulai memproses pengajuan perkara pada 13 Maret 2017, usai setiap pengajuan diregistrasi. Proses itu ditargetkan tuntas seluruhnya dalam 45 hari kerja atau hingga 19 Mei 2017.

"Jadi di arah mana Ketua Mahkamah Konstitusi itu berpihak atau memutus, itulah yang menjadi putusan bersama dari seluruh hakim konstitusi yang jumlahnya delapan orang," ujar Arief. (ase)
   

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya