Saksi Rano-Embay 'Walk Out' Saat Pleno KPUD Banten

KPU Banten menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Banten di Kota Cilegon pada Minggu, 26 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

VIVA.co.id – Saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua, Rano-Embay, keluar ruangan saat perhitungan manual rekapitulasi surat suara Pilkada Banten belum selesai sore tadi. Mereka merasa keberatan setelah keluhan tidak didengar oleh KPU, Bawaslu, dan Panwaslu Kabupaten/kota.

Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

"Tujuan kami adalah mencari kebenaran materil, pelanggaran yang bersifat administratif biasa maupun Terstruktur, Sistematis, dan Massif," kata Donny Tri Istiqomah, saksi dari Paslon nomor urut dua, yang ditemui di luar ruang sidang pleno, Minggu 26 Februari 2017.

Ia menjelaskan bahwa temuan pelanggaran yang di ajukan saat sidang pleno penetapan suara tingkat Provinsi Banten berupa adanya money politik berupa pembagian mi instan dan sembako berstiker Wahidin-Andika hingga adanya penggelembungan suara mencapai 16 ribu di Kota Tangerang  yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Disebut Mau Ikut Pilkada Lagi, Rano Karno: Saya Tegaskan Tidak

"itu kan pembagiannya TSM, apa lagi kepada ketua RT. Tidak pula hanya terjadi di satu RT, satu RW, dan satu Kecamatan. Tidak mungkin orang mencetak satu stiker, tidak mungkin juga orang mencetak sendiri. Kalau nanti memang politik uang TSM terbukti, ada skenario dari atas, yang berkait langsung dengan Paslon," tuturnya.

Walk-out nya saksi dari Rano-Embay tidak membuat saksi dari Wahidin-Andika terganggu, karena mereka menganggap itu adalah hak saksi Paslon nomor urut dua.

Adik Ratu Atut Akui Ada Perjanjian Jatah Jabatan Wabup Serang

"Ketika mereka walk out tidak akan mengurangi sedikit pun legalitas dari hari ini. Artinya semua proses dan mekanisme pleno ini sah. Itu adalah hak dia tidak menggunakan," kata Ramdhan Alamsyah, saksi sekaligus kuasa hukum Wahidin-Andika.

KPUD Banten tetap melanjutkan proses perhitungan manual meski tanpa dihadiri oleh saksi dari Paslon nomor urut dua. Bahkan lebar pengesahan rekapitulasi suara pun tetap di tanda tangani dari pihak saksi nomor urut satu, KPU dan Bawaslu.

"itu hak mereka, jadi kita menghargai. Di UU 10 tahun 2016, itu di atur mekanisme rapat pleno meski tidak dihadiri saksi, prosesnya tetap sah," kata Agus Supriyatna, Ketua KPU Banten. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya