Pengacara Habib Rizieq Akan Rayu Lagi Mahfud MD

Habib Rizieq Shihab mendatangi korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Salah satu tim advokasi pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan, pihaknya akan menyiapkan saksi ahli lainnya, jika mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menolak menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penghinaan terhadap pancasila yang menjerat kliennya.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Pasti ada (penggantinya)," kata Kapitra, ketika dihubungi VIVA.co.id, Minggu 26 Februari 2017.

Namun, dia mengaku belum mendengar penolakan dari Mahfud MD, terkait permintaan sebagai saksi ahli. "Saya belum telepon beliau (Mahfud MD). Nanti, saya rayu dulu. Kebetulan saya ada kedekatan dengan beliau," katanya.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Lebih lanjut, Kapitra menuturkan, pihaknya tidak hanya menyiapkan Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendara sebagai saksi ahli. Namun, dia mengaku telah menyiapkan beberapa saksi ahli dari berbagai bidang.

"Saksi ahli kan, ada saksi ahli hukum tata negara, saksi ahli hukum pidana, ada saksi ahli tentang budaya, dan saksi ahli bahasa, dan itu akan kita coba hadirkan semua. Segara kita lagi hubungi orang-orangnya dulu," ujarnya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Untuk diketahui, Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D menolak menjadi saksi ahli kasus dugaan penghinaan terhadap pancasila yang menyeret pimpinan FPI Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat.

Mahfud mengatakan, dia mengetahui niat tim kuasa hukum sang Habib untuk memintanya dari media. Namun, Mahfud menegaskan, sejak berhenti dari Ketua MK, dia tak bersedia menjadi saksi ahli di pengadilan.

"Pernah dulu hadir sebagai ahli di MK dalam perkara pengujian UU-KY, karena diminta oleh KY sebagai lembaga negara dan dalam pengujian UU yang sifatnya abstrak. Bukan dalam kasus hukum yang konkret. Untuk yang kasus HR (Habib Rizieq) ini pun saya berposisi seperti itu. Belum bisa mengubah pilihan sikap. Biar ahli-ahli yang lain saja yang dihadirkan," kata Mahfud MD, saat dikonfirmasi, Jumat 24 Februari 2017.

Mahfud menjelaskan, sejak pensiun dari orang nomor satu di MK, banyak pihak yang memintanya untuk menjadi saksi ahli di pengadilan, namun Mahfud tetap menolak.

Selain diminta bersaksi di pengadilan, Mahfud juga pernah diminta namanya untuk dicantumkan sebagai kuasa hukum oleh beberapa pengacara, namun lagi-lagi dirinya menolak untuk berpartisipasi.

"Sejak jadi berhenti dari MK sudah sangat banyak yang meminta saya untuk menjadi ahli, atau saksi ahli di pengadilan, bahkan banyak yang hanya meminta mencantumkan nama saya sebagai Tim Hukum meskipun saya tak bisa hadir. Tetapi, saya selalu menolak," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, sebagai mantan ketua lembaga yudikatif, ia merasa tidak pas untuk menjadi saksi di pengadilan. "Yah, walaupun Itu tak dilarang, tetapi saya sendiri tak mau," kata dia.

Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Ia menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatannya dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya