Yusril Jadi Saksi Rizieq Shihab, Ini Reaksi Polda Jabar

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

VIVA.co.id – Polda Jawa Barat menyambut baik rencana penasihat hukum Rizieq Shihab mengajukan lima saksi ahli. Bahkan, satu di antaranya mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra, digadang menjadi saksi meringankan.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan, profesionalisme tetap dikedepankan dalam proses kasus walaupun pihak Rizieq menghadirkan tokoh ahli di bidangnya.

"Sampai saat ini nama-namanya belum masuk. Enggak masalah, kami periksa nanti siapapun itu," kata Yusri di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat 24 Februari 2017.  

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Bahkan, pihaknya meminta tim penasihat hukum segera menyerahkan nama-nama saksi meringankan agar penyidik memberi kepastian waktu pemeriksaan.

Yusri memastikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat tidak mempermasalahkan rencana saksi meringankan. "Kami nunggu, kalau sudah masuk baru diperiksa," katanya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Ki Agus Muhammad Choiri, menjelaskan, saksi ahli itu di antaranya meliputi bidang hukum pidana dan tata negara. "Kami ajukan lima saksi ahli. Ada dari ahli pidana, ahli tata negara dalam hal ini ahli sejarah, ahli IT, ahli digital forensik dan ahli bahasa," kata Ki Agus.

Satu nama dari lima saksi tersebut, diklaim sudah menyatakan kesiapannya siap membantu untuk menjawab sangkaan penyidik, yaitu mantan menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra.

"Seluruhnya sudah siap. Yusril dan Mahfud MD juga sudah siap. Tetapi baru Yusril yang secara terbuka menyatakan siap dan menanggapi permohonan kami," ujarnya.

Menurutnya, lima saksi tersebut segera diajukan ke Polda Jawa Barat agar segera menjalani pemeriksaan. "Akan kami ajukan. Jadi nantinya yang siap lebih dulu saja, misalkan Yusril, kami siapkan dulu lah waktunya," terangnya.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya