Soal Korban Salah Tangkap yang Meninggal, Ini Kata Polisi

Foto Suharto semasa hidup, korban salah geledah oleh polisi, yang ditunjukkan keluarga kepada wartawan di Surabaya pada Jumat, 24 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak membantah informasi salah tangkap hingga menyebabkan korban, Suharto (68 tahun), warga Tempel Sukorejo I/68 Surabaya, meninggal dunia di rumah sakit. Waktu kejadian, polisi menangkap tersangka narkotika berinisial DU, yang kebetulan tinggal di dekat rumah korban.

Penangkapan Dramatis Bandar Narkoba, tapi Ternyata Salah Tangkap

“Kami tidak melakukan penangkapan terhadap Pak Harto. Jadi, tidak ada salah tangkap dan kami tidak kenal dengan dia (Suharto),” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak, Ajun Komisaris Polisi Redik Tribawanto, Jumat, 24 Februari 2017.

Redik mengakui bahwa pada Rabu, 22 Februari 2017, pihaknya memerintahkan anak buahnya untuk menangkap DU di rumahnya, Jalan Tempel Sukorejo I. Penangkapan DU berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkotika tersangka lain. “(Waktu penangkapan), ada BB (barang bukti) dan tersangka kami tahan,” katanya.

Penangkapan Dramatis Bandar Narkoba, tapi Ternyata Salah Tangkap

Dari penggeledahan rumah DU, diamankan barang bukti narkotika sebanyak 0,32 gram. Redik menerangkan, DU merupakan residivis yang mendekam di Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dan baru saja keluar.

“Jadi, kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan Pak Suharto. Waktu penangkapan DU anggota juga tidak membawa senjata,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa petugas Bidang Profesi dan Pengamanan diperintahkan oleh Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin, untuk menyelidiki kasus itu. “Propam diminta menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Ditetapkan Jadi Tersangka, Pembina SMA Taruna Tuntut Polisi Rp1 Miliar

Masyarakat, lanjut Barung, diminta tidak langsung membuat kesimpulan hanya dari satu pihak saja, yakni pihak keluarga korban. Petugas yang melakukan tugas pengungkapan kasus narkotika di lapangan juga harus dimintai keterangan. Nah, keterangan dari dua pihak itulah yang nantinya akan dikroscek oleh petugas Propam. “Bagi keluarga korban yang merasa dirugikan, silakan melapor ke Polda,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika tiga anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika di Tempel Sukorijo I Surabaya pada Rabu, 22 Februari 2017, sekira pukul 15.00 WIB. Polisi mencari rumah DU, tersangka yang ditarget.

Polisi, kata salah satu keluarga korban, menemui Suharto yang kebetulan berada di rumahnya. Polisi hendak menggeledah. Tapi, Suharto keberatan dan menunjukkan rumah DU, yang kebetulan berada di sebelah rumah Suharto.

Polisi tetap menggeledah dan menemukan klip plastik dan alat suntik bekas. Keluarga Suharto bilang klip plastik itu adalah bungkus sambal dan alat suntik dipakai untuk memberi makan burung.

Polisi tidak percaya lalu meminta Suharto ikut. DU juga dibawa. Keluhan sakit dari Suharto tidak dihiraukan polisi. Berjalan beberapa meter, Suharto terkulai lemas dan tak kuat berjalan. Dia didudukkan di bangku panjang di pinggir jalan dan kemudian muntah lalu pingsan. Teman Suharto, Rasmat, lalu memberi air. Polisi lalu meninggalkan korban di lokasi.

Gowoen ngaleh iki (bawa pergi korban),” kata Rasmat menirukan ucapan polisi. Suharto lalu dibawa keluarga ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis sore. Dia dimakamkan keluarga pada Jumat pagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya