Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mobil listrik.

Memilih Mobil Listrik Idaman: Panduan Lengkap untuk Calon Pembeli

"Kita hadapi. Jaksa siap menghadapi. Kita sudah punya bukti-bukti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2017.

Menurut Prasetyo, bukti dalam penetapan tersangka Dahlan Iskan di kasus mobil listrik telah dikantongi Jaksa. Bukti itu sendiri baik dari keterangan saksi yang diperiksa maupun dari hasil audit kerugian negara.

Coba-coba Bikin Mobil Listrik, Xiaomi Dibuat Kaget

"Audit kerugian negara BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah di tangan kita," ujarnya.
Dalam perkara kasus mobil listrik ini, Prasetyo juga tidak akan memanggil Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono untuk dimintai keterangan. Meskipun saat itu SBY sebagai presiden dan Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN.

"SBY saya rasa juga enggak saya rasa. Menteri yang bersangkutan yang bertanggungjawab karena pengajuannya dari menteri dan pengadilan pun tidak pernah menyebut SBY, mosok mau panggil SBY," katanya.

BYD Pamer Mobil Super Canggih, Bodinya Furutistik

Sebelumnya, Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, berupaya melawan secara hukum atas penetapan tersangka kepadanya untuk kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Dia mengajukan praperadilan atas Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta.

"Kami sudah mengajukan praperadilan untuk penetapan tersangka perkara mobil listrik dengan register nomor 17 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Didaftarkan Jumat kemarin," kata Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Dahlan Iskan.

Penetapan Dahlan sebagai tersangka korupsi mobil listrik terkuak ketika Kejati Jatim menerima surat pemberitahuan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus dari Kejagung beberapa hari lalu. Dalam surat itu Dahlan disebut tersangka. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya