Partisipasi Pemilih Disabilitas Meningkat Tajam di Pilkada

Masyarakat disabilitas hadiri debat Pilkada DKI
Sumber :
  • Irwandi/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengakui partisipasi pemilih disabilitas pada pilkada serentak di 101 daerah pada 15 Februari lalu, meningkat dibanding pilkada tahun 2015.

Keuangan Semakin Inklusif Untuk Penyandang Disabilitas

Ferry mengatakan dari data KPU pusat ada 50.108 pemilih disabilitas yang mempunyai hak suara untuk ikut dalam pilkada serentak 15 Februari 2017.

"Dari 7 provinsi, partisipasi meningkat 205 persen, dari 18 kota meningkat 99 persen, dan dari 70 kabupaten meningkat 296 persen. Kalau dirata-ratakan 257 persen," kata Ferry dalam diskusi dengan tema Partisipasi Penyandang Disabilitas pada Pilkada 2017 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2017.

Pertama Kalinya 2 Penyandang Disabilitas dari 195 Siswa Lolos Seleksi SIPSS Polri 2024

Untuk tingkat provinsi dari semua daerah yang terlihat partisipasi disabilitas meningkat sangat tinggi adalah di Provinsi Aceh. Aceh menyelenggarakan pilkada serentak di 21 daerah, mulai provinsi hingga kabupaten, kota.

"Betul bahwa Aceh ada kenaikan signifikan 900 persen lebih," ujar Ferry.

Viral Dua Penyandang Disabilitas Ukir Prestasi, Lolos Rekrutmen Calon Anggota Polri Jalur SIPSS

KPU mencatat ada 2.842 disabilitas yang terdaftar dalam DPT, namun kenyataanya ada 27.516 warga disabilitas yang mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

Partisipasi kaum disabel untuk ikut dalam pesta demokrasi juga meningkat di beberapa daerah di Indonesia timur. Paling mencolok tampak di Kabupaten Sorong, Papua Barat.

KPU Kabupaten Sorong, Papua Barat, mencatat hanya 17 orang kaum disabilitas yang terdaftar dalam DPT. Tapi ternyata ada 2.181 warga disabilitas yang mencoblos di TPS. 

Ferry mengakui peningkatan partisipasi pemilih disabilitas dalam pilkada sempat mengagetkan. Karena ada perbedaan data KPU dan kenyataan di lapangan. Setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak ada perubahan dan tidak memengaruhi hasil pilkada.

"Saat pendataan banyak yang tidak mengisi form disabilitas, sehingga penyandang disabilitas disamakan dengan pemilik hak suara sah lain yang ada dalam DPT," kata Ferry.

Ferry meminta ke depan saat pendataan, formulir diisi oleh petugas maupun keluarga penyandang disabilitas. Hal ini penting untuk memberikan fasilitas bagi penyandang disabilitas saat mencoblos di TPS.

"Jadi di TPS bisa disiapkan alat bantu, misalkan untuk yang tunanetra, kotak suara di tata lebih rendah, sehingga yang menggunakan kursi roda bisa memasukkan surat suara lebih mudah," tuturnya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya