Pengacara Klaim Yusril Siap Jadi Ahli Kasus Rizieq

Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno, Rizieq Shihab akan mengajukan lima saksi ahli meringankan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Ki Agus Muhammad Choiri menjelaskan, saksi ahli itu di antaranya meliputi bidang Hukum Pidana dan Tata Negara.

"Kami ajukan lima saksi ahli. Ada dari ahli pidana, ahli tata negara dalam hal ini ahli sejarah, ahli IT, ahli digital forensik dan ahli bahasa," kata Ki Agus, Jumat 24 Februari 2017.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Satu nama dari lima saksi tersebut, diklaim kuasa hukum Rizieq sudah menyatakan kesiapannya untuk membantu menjawab sangkaan penyidik, yaitu mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra.

"Seluruhnya sudah siap. Yusril dan Mahfud MD juga sudah siap. Tetapi baru Yusril yang secara terbuka menyatakan siap dan menanggapi permohonan kami," ujarnya.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

Menurutnya, lima saksi tersebut akan segera diajukan ke Polda Jawa Barat agar segera menjalani pemeriksaan. "Kan kami ajukan. Jadi nantinya yang siap lebih dulu saja, misalkan Yusril, kami siapkan dulu lah waktunya," ujarnya menerangkan.

Sebelumnya, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, ke Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu ke Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Dia menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (mus)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya