Polda Jabar Ungkap Perkembangan Kasus Rizieq Shihab

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Kesempatan tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Ir. Soekarno, Rizieq Shihab mengajukan nama - nama saksi meringankan ke Polda Jawa Barat, terbatas sampai hari ini.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya akan menerima jika setelah hari ini tim penasehat hukum Rizieq mengajukan saksi meringankan.

"Batas akhir hari ini, itu hanya harapan kami saja. paling lambat hari ini masuk, supaya bisa kami periksa. Tapi kalau besok nama - nama masuk, enggak masalah kami periksa," kata Yusri di Mapolda Jawa Barat, Kamis 23 Februari 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Yusri menambahkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat memfokuskan pemberkasan agar segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Yusri memastikan berkas perkara akan berjalan sampai ke meja hijau, meski pihak Rizieq mengajukan saksi meringankan pasca menjalani pemeriksaan pada Senin 13 Februari 2017.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Tetap kami kirimkan tahap satu ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Nanti kalau masih perlu ada saksi meringankan, itu di pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya