KPK Kecewa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Suap

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Suparman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau. 

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

"Terhadap vonis bebas ini, KPK tentu saja kecewa dan kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu kasasi ke MA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2017.

Dalam perkara ini, Suparman diduga terlibat praktik suap pengesahan APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD Riau 2015 oleh KPK. Namun majelis hakim menilai Suparman tidak terbukti menerima suap tersebut, alhasil memutus bebas Suparman dan memerintahkan jaksa memulihkan nama baiknya.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Sementara untuk terdakwa lainnya, majelis hakim yang diketuai oleh Rinaldi Triandoko itu menyatakan bahwa Johar Firdaus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun 6 buan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Suparman dan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, bersama-sama menerima hadiah atau janji sekitar Rp1 miliar dari Gubernur Riau, Annas Maamun terkait pengesahan APBD Riau tahun 2014 dan 2015. Johar oleh KPK dituntut enam tahun penjara, sedangkan Suparman empat tahun lima bulan penjara. 

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Febri sendiri mengaku heran atas pertimbangan majelis hakim, sebab kedua terdakwa didakwa bersama, namun putusannya berbeda. 

"Di satu dakwaan ada dua orang terdakwa yakni Johar Firdaus dan Suparman. Kedua terdakwa pun diajukan ke persidangan bersama-sama terkait indikasi suap," kata Febri. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya