- Antara/ Rahmad
VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyebut dua pelaku politik uang di Pilkada Banten 2017 merupakan orang-orang berpengalaman dan terlatih. Keduanya ditangkap, masing-masing di kawasan Bogor dan Wonosobo, Jawa Tengah. Mereka diduga terlibat pembagian sembako dan mie instan dari pasangan calon.
"Dayat ini kan yang mengirim (mi instan) ke Rizal. Rizal yang menyerahkan ke Pak RT. Sumber asalnya dari Dayat. Dayat yang diduga pegawai kecamatan (Ciruas)," kata Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi, Kamis, 23 Februari 2017.
Menurut Pramono, dua tersangka yang kini tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian pernah menjadi panitia pelaksana pemilu. Dayat pernah menjabat sebagai Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), sedangkan Rizal pernah menjabat sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Nah Si Dayat ini adalah PPK di Pilkada 2015, PPK di daerah Ciruas. Jadi kenal baik. Sementara Rizal adalah PPS," terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku politik uang dengan barang itu bisa kabur ke daerah berbeda berkat bantuan dari mantan anggota Panwaslu Kabupaten Serang sekaligus mantan timses Paslon nomor urut satu yang mengerti betul tata cara kerja Bawaslu.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Polda Banten. Polisi punya waktu 14 hari menyelesaikan penyidikannya, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sebelumnya diberitakan bahwa sebuah rumah yang menjadi gudang penyimpanan mi instan bergambar Paslon nomor urut satu Gubernur Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumy, di perumahan Komplek Ciruas Permai, digerebek oleh Panwaslu Kabupaten Serang. Dari lokasi tersebut, petugas mendapati ratusan paket mi instan dan 200 paket sembako. (one)