Pengacara Ahmad Dhani Minta Polisi SP3 Kliennya

Ahmad Dhani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Pengacara Ahmad Dhani, Alamsyah Hanafiah, mengharapkan adanya surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya. Alasannya, sampai saat ini Kepolisian belum memiliki bukti yang cukup kuat untuk menjerat Dhani atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Ahmad Dhani Ungkap Sifat Unik Putri Mulan Jameela

"Sampai sekarang masih belum P21 artinya belum ada bukti yang cukup," kata Alamsyah di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 23 Februari 2017.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyebutkan bahwa penyidikan kasus Ahmad Dhani tersebut tidak bisa diberhentikan.

Ahmad Dhani Sebut Anak Sambungnya Pernah Dilamar Keluarga Kerajaan

Ada beberapa syarat pemberhentian untuk suatu perkara yakni pertama, tersangka meninggal dunia dan kedua, kasus tersebut telah kedaluwarsa.

"Setelah meninggal itu bukan SP3 namanya. Itu tuntutan yang dihapus. SP3 itu pemberhentian penyidikan" ujar Pengacara itu.

Ahmad Dhani Ingin Jodohkan Dul dengan Tiara, Anak Mulan Jameela

Sejauh ini, menurut Alamsyah, pengajuan SP3 terhadap kasus Dhani baru sebatas permintaan lisan kepada Polda Metro Jaya. Namun untuk kliennya yang lain, Ratna Sarumpaet, telah diajukan secara tertulis.

"Kalau Dhani hanya sebatas lisan saja. Baru Ratna Sarumpaet yang diajukan secara tertulis untuk permohonan SP3"  kata dia lagi.

Penetapan tersangka kasus makar terhadap Ratna Sarumpaet dinilainya, sangat prematur.  

"Kalau menurut pendapat saya, kenapa diajukan permohonan SP3, karena tindakan belum terjadi. Bahkan penangkapan ada yang di hotel dan di rumah. Jadi, tindakan belum ada. Kalau makar itu, dalam KUHP, harus ada tindakan perbuatan terlebih dahulu" kata Alamsyah. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya