Warga Afrika Selundupkan Sabu 1,1 Kg di Korset Celana

Warga Afrika menyelundupkan sabu ke Bali
Sumber :
  • VIVA/Bobby Andalan

VIVA.co.id – Jajaran Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Denpasar berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,154 kilogram yang dibawa oleh penumpang bernama Olwethu Sizwekazi Macinga asal Afrika Selatan. Perempuan 28 tahun itu membawa sabu dikemas dalam tiga bungkus plastik bening dilapisi lakban berwarna coklat.

Penangkapan Komika Fico Fachriza Buntut Konsumsi Tembakau Gorilla

Dua bungkus sabu seberat 146 gram bruto dan 414 gram bruto disembunyikan pada bagian perut di dalam korset celana yang sedang digunakan. Sementara satu bungkus sabu lainnya seberat 324 gram bruto disembunyikan pada bagian selangkangan di dalam celana korset yang digunakan.

"Tersangka ini tiba di Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways kode penerbangan QR960 rute Doha-Denpasar pukul 23.00 WITA, pada hari Minggu kemarin," kata Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto, Kamis 23 Februari 2017.

Istri Ardhito Pramono Datangi Polres Metro Jakarta Barat

Lantaran gerak-geriknya yang mencurigakan petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Menurut Budi, dari hasil pemeriksaan badan didapati narkotika dalam jumlah banyak yang hendak diselundupkan pelaku. Dari hasil interogasi, Sizwekazi hendak membawa narkoba tersebut ke Jakarta. "Sudah ada orang yang memesan di Jakarta. Oleh bandarnya di sana dia diminta turun di Bali. Mungkin dianggap bandara di Bali masih tradisional," ujar dia.

Profil Ardhito Pramono, Terjerat Dugaan Kasus Narkoba

Atas perbuatannya, perempuan asal Afrika Selatan itu dijerat dengan Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, tersangka juga juga melanggar pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. "Ditambah pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dengan pasal 113 ayat 1 ditambah 1/3 hukuman. Tersangka kita serahkan kepada pihak Polda Bali." (mus)

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan merilis kasus sabu.

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

Kasus tersebut adalah pengembangan dari kasus serupa dengan barang bukti 45 kilogram sabu pada Desember 2021 lalu.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2022