Pengacara: Kasus Munarman FPI Hina Pecalang Bisa Gugur

Penasihat Persaudaraan 212, Kapitra Ampera (kanan).
Sumber :
  • viva.co.id/Jeffry Sudibyo

VIVA.co.id – Ampera Kapitra, pengacara petinggi ormas Front Pembela Islma, Munarman, menyatakan kasus yang menjerat kliennya bisa gugur, karena lokasi kasus sebenarnya bukan di Bali, tetapi di Jakarta.

MUI Bali: Umat Islam Hendak Salat Tarawih saat Nyepi Koordinasi dengan Pecalang

"Kita tunggu saja polisi bisa menimbang-nimbang, karena locus delicti (lokasi kejadian) di Jakarta," kata Ampera kepada VIVA.co.id, Kamis 23 Februari 2017.

Bahkan, katanya, kasus ini sudah dikirimkan ke Kejaksaan dan nantinya di persidangan. Ia yakin, pihak pengadilan tidak berhak mengadili Munarman, karena lokasi perkaranya di Jakarta. 

Munarman Singgung Derita Rakyat Palestina: Akibat Teroris Israel, Laknatullah!

Hal itu juga, menurutnya, menjadi alasan dicabutnya gugatan praperadilan atas status tersangka yang telah ditetapkan penyidik Polda Bali.

"Ketika diajukan Kejaksaan Denpasar, tentu Pengadilan Denpasar yang akan sidang. Nanti, kita lihat, dia berwenang tidak mengadili. Pasti, dia tidak punya kompetensi mengadili. Nanti, bubar (selesai) sendiri, enggak usah kita buang energi," ujarnya.

Munarman Resmi Bebas Murni, Ini Kilas Balik Kasusnya

Sebelumnya, Munarman dilaporkan kelompok bernama Elemen Masyarakat Bali pada 16 Januari 2017. Dia dilaporkan terkait kasus pelecehan dan fitnah terhadap pecalang.

Munarman mengatakan, petugas keamanan desa adat itu melarang umat Muslim melakukan ibadah salat Jumat.

Bahkan, kata Munarman, pecalang melempari rumah warga Muslim yang melaksanakan ibadah salat Jumat. Munarman lantas dilaporkan, karena dianggap melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya