Bupati Nonaktif Rokan Hulu Terdakwa Suap Divonis Bebas

Bupati Rokan Hulu, Suparman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Bupati nonaktif Rokan Hulu, Suparman, divonis bebas. Dia sebelumnya didakwa kasus suap pengesahaan APBDP Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Kamis 23 Februari 2017.

Banyak Aset Milik Andhi Pramono yang Disita KPK, Totalnya Capai Rp76 M di Kasus TPPU

Menurut hakim, Suparman tidak terbukti bersalah. "Terdakwa dua (Suparman), tidak terbukti secara sah. Membebaskan terdakwa dua dari dakwaan penuntut umum, dipulihkan haknya serta membebankan biaya perkara pada negara," kata Rinaldi saat membacakan amar putusan.

Majelis juga membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan harkat serta martabatnya.

Kasus TPPU, KPK Sita Lahan Milik Andhi Pramono di Banyuasin

Djohar Firdaus, terdakwa satu dalam kasus yang sama, divonis penjara lima tahun enam bulan. Mantan Ketua DPRD Riau itu juga didenda Rp200 juta. Jika tidak dibayar maka diganti kurungan tiga bulan bulan penjara. "Serta membayar biaya perkara sepuluh ribu rupiah," kata hakim.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Johar Firdaus dan terdakwa Suparman, bersama beberapa anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah, menerima hadiah atau janji pada kurun waktu Agustus 2014 sampai September 2014 di DPRD Riau dan kompleks Pemda Arengka, Pekanbaru. Saat itu Johar menjabat Ketua DPRD Riau, sedangkan Suparman anggota DPRD.

SYL Dipindah ke Rutan Salemba, KPK: Semoga Bukan Jadi Modus Penghindaran

Johar menerima hadiah dari Annas selaku Gubernur Riau sebesar Rp155 juta terkait pengesahaan APBDP Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015. Johar dan Suparman juga menerima janji berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya akan digunakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 serta menerima janji berupa sejumlah uang. (ren)

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan dan Berprestasi Selama Menjabat jadi Pertimbangan Meringankan Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, untuk terdakwa Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024